Tagih Dana Bagi Hasil, Sherly Tjoanda Desak Pusat Kembalikan Hak Daerah Demi Gaji PPPK
Evan Saputra June 09, 2026 04:37 PM

POSBELITUNG.CO - Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, melayangkan kritik keras terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat yang dinilai membatasi ruang gerak daerah.

Selain mengeluhkan kas daerah yang kosong untuk membayar gaji PPPK, Sherly mendesak pusat segera mengembalikan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) agar daerah tidak terus-menerus terjebak dalam krisis anggaran.

Di hadapan anggota DPR dan para kepala daerah se-Indonesia, Sherly mengungkap kondisi keuangan daerah yang dinilainya semakin berat hingga mengancam kemampuan pemerintah provinsi membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Baca juga: Daftar 26 Nama Tokoh Penting Diduga Terlibat Korupsi MBG di Hp Sony Sonjaya

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026), dan langsung menjadi perhatian karena menggambarkan tekanan fiskal yang sedang dihadapi pemerintah daerah.

"Kami Tidak Punya Cash Flow"
 
Dengan nada serius, Sherly mengaku bahwa relaksasi aturan belanja pegawai yang diberikan pemerintah pusat belum mampu menyelesaikan persoalan utama yang dihadapi daerah.

Menurutnya, masalah terbesar saat ini bukan lagi soal batas persentase belanja pegawai, melainkan ketersediaan uang tunai untuk membayar kewajiban pemerintah hingga akhir tahun.

"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly.

Pernyataan tersebut menggambarkan kondisi yang cukup mengkhawatirkan karena menyangkut nasib ribuan PPPK yang menjadi bagian penting dari pelayanan publik di daerah.

Khawatir Pemotongan Transfer Daerah Berlanjut pada 2027

Dalam kesempatan itu, Sherly juga mempertanyakan arah kebijakan fiskal pemerintah pusat pada tahun mendatang.

Ia mengaku khawatir apabila pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) yang terjadi pada 2026 kembali dilakukan pada 2027.

Meski memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang sedang menghadapi berbagai tekanan, pemerintah daerah, menurutnya, juga membutuhkan kepastian agar dapat menyusun perencanaan anggaran secara lebih realistis.

Daerah Diminta Inovatif, Tapi Ruang Geraknya Terbatas
Sherly mengungkapkan bahwa pemerintah daerah sebenarnya berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi.

Namun, menurutnya, banyak kewenangan yang sebelumnya dimiliki daerah kini telah beralih ke pemerintah pusat sehingga ruang gerak daerah untuk menciptakan sumber pendapatan baru menjadi semakin terbatas.

"Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," kata Sherly.

Kondisi tersebut membuat daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi dituntut meningkatkan kemandirian fiskal, tetapi di sisi lain kewenangan untuk mengelola sejumlah potensi pendapatan dinilai semakin terbatas.

Belanja Pegawai Lebih Besar dari Dana Alokasi Umum
Sherly kemudian memaparkan gambaran konkret kondisi fiskal yang dihadapi Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Menurutnya, Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai telah mencapai Rp1,1 triliun.

"Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp 960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp 1,1 triliun," ujarnya.

Data tersebut menunjukkan bahwa seluruh DAU yang diterima bahkan tidak cukup untuk menutup kebutuhan belanja pegawai.

Akibatnya, pemerintah daerah harus mencari sumber pembiayaan lain untuk menutupi kekurangan tersebut.

Minta Sebagian Dana Bagi Hasil Dikembalikan

Sebagai solusi, Sherly mengusulkan agar pemerintah pusat mengembalikan sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) kepada daerah.

Menurutnya, langkah itu akan jauh lebih membantu dibanding sekadar memberikan relaksasi batas belanja pegawai.

Ia menegaskan bahwa daerah tidak meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui APBN.

Sebaliknya, daerah hanya berharap mendapatkan kembali porsi pendapatan yang dinilai menjadi hak daerah.

"Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu," kata Sherly.

Infrastruktur Terancam Jadi Korban

Sherly mengingatkan bahwa jika seluruh energi fiskal daerah tersedot untuk membayar pegawai, maka sektor pembangunan berpotensi menjadi korban.

Menurutnya, relaksasi aturan memang memberi ruang bagi daerah untuk menambah porsi belanja pegawai. Namun konsekuensinya, anggaran pembangunan infrastruktur bisa semakin tergerus.

Padahal, infrastruktur merupakan fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

"Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," tegasnya.

Alarm Fiskal dari Daerah

Pernyataan Sherly Tjoanda menjadi gambaran nyata tantangan yang tengah dihadapi banyak pemerintah daerah pasca-penataan kebijakan fiskal nasional.

Persoalan tidak lagi sebatas memenuhi aturan belanja pegawai, tetapi juga menyangkut kemampuan kas daerah untuk membiayai aparatur dan tetap menjaga pembangunan berjalan.

Dengan kondisi belanja pegawai yang telah melampaui DAU, Pemerintah Provinsi Maluku Utara kini menghadapi dilema besar: menjaga hak para PPPK tetap terpenuhi sekaligus memastikan pembangunan daerah tidak berhenti di tengah jalan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.