Digandeng Raffi Ahmad di Kasus Korupsi Bea Cukai, Hotman Paris Tantang Musuh Suami Gigi: Bawa Bukti
ninda iswara June 09, 2026 04:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Nama Raffi Ahmad mendadak menjadi sorotan setelah disebut dalam persidangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Perhatian publik pun langsung tertuju pada suami Nagita Slavina tersebut, terutama setelah namanya muncul dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (5/6/2026).

Kemunculan nama Raffi Ahmad di ruang sidang sontak memicu beragam reaksi dari masyarakat.

Di media sosial, perbincangan mengenai keterkaitan Raffi dengan perkara tersebut berkembang dengan cepat dan memunculkan berbagai spekulasi.

Meski demikian, belum lama setelah isu itu mencuat, Raffi memilih untuk meresponsnya melalui jalur hukum.

Langkah tersebut diambil sebagai bentuk sikap tegas dalam menghadapi informasi yang beredar di tengah publik.

Baca juga: Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Bea Cukai, Titip iPhone 17 & Laptop, Ini Kata KPK, Diperiksa?

Presenter sekaligus pengusaha ternama itu kemudian menunjuk pengacara Hotman Paris untuk mendampinginya.

Kehadiran Hotman Paris diharapkan dapat memberikan penjelasan hukum yang lebih komprehensif terkait situasi yang berkembang.

Selain memberikan pendampingan, tim hukum juga akan membantu mengklarifikasi berbagai informasi yang mengaitkan nama Raffi Ahmad dengan perkara tersebut.

Keputusan menggandeng kuasa hukum ini menjadi langkah awal Raffi Ahmad dalam menghadapi sorotan publik yang muncul usai namanya disebut dalam persidangan kasus tersebut.

Melalui unggahan di Instagramnya, Raffi memberikan peringatan kepada pihak-pihak yang dinilai menyebarkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta maupun kesaksian yang sebenarnya.

Dalam keterangannya, Raffi mengutip pernyataan yang disampaikan Hotman Paris terkait potensi konsekuensi hukum bagi pihak yang menyebarkan informasi keliru.

Sebagai tindak lanjut, Raffi Ahmad dan Hotman Paris berencana menggelar konferensi pers pada Kamis (11/6/2026).

Sampai berjumpa hari KAMIS," tulis Raffi Ahmad, dikutip Tribunnews, Selasa (9/6/2026). 

Dalam video yang diunggah, Hotman Paris mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima permintaan langsung dari Raffi Ahmad untuk mendampingi secara hukum terkait isu yang menyeret nama presenter tersebut.

Menurut Hotman, langkah ini diambil untuk menghadapi berbagai tudingan yang dinilai tidak berdasar.

"Halo para wartawan, awak media dan juga musuh-musuhnya Raffi Ahmad. Barusan Raffi Ahmad telepon saya minta pendampingan hukum untuk semua yang memfitnah dia," kata Hotman dalam video yang diunggah Raffi Ahmad. 

Hotman kemudian menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad disebut-sebut dalam perkara yang sedang disidangkan terkait Blueray Cargo Import.

"Katanya namanya disebut-sebut dalam sidang soal Blueray Cargo Import," kata Hotman Paris.

Lebih lanjut, pengacara kondang itu menegaskan bahwa dirinya tidak akan menghindari ruang publik dan siap memberikan penjelasan secara terbuka.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak yang memiliki tuduhan terhadap Raffi Ahmad untuk hadir dalam konferensi pers yang akan digelar.

"Kalau gayanya Hotman Paris itu tidak pernah seperti pengecut, enggak berani konferensi pers. Kalau konferensi pers Hotman selalu nantang musuh-musuhnya datang sama awak media."

Hotman juga mengungkapkan bahwa dirinya dan Raffi Ahmad telah menyepakati waktu pelaksanaan konferensi pers tersebut.

"Kami sudah sepakat sama Raffi Ahmad akan melakukan konferensi pers hari Kamis ini jam 2," ungkapnya.

Tak berhenti di situ, Hotman Paris secara terbuka menantang pihak-pihak yang selama ini mengaitkan nama Raffi Ahmad dengan perkara tersebut untuk menunjukkan bukti yang mereka miliki.

Baca juga: Raffi Ahmad Minta Bantuan Hotman Paris Usai Namanya Mencuat di Sidang Korupsi Blueray Cargo

RAFFI AHMAD - Nama Raffi Ahmad terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai, gandeng Hotman Paris
RAFFI AHMAD - Nama Raffi Ahmad terseret kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai, gandeng Hotman Paris (Instagram @raffinagita1717)

Menurutnya, tuduhan yang beredar harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun fakta.

"Mudah-mudahan Rabu sore saya sudah bisa pulang dan mendampingi Raffi Ahmad. Ayo semua media dan orang-orang yang memposting termasuk motivator berani enggak berdebat dengan Hotman dan Raffi Ahmad, bawa buktimu. Benarkah Raffi Ahmad terlibat kasus Blueray Cargo Import yang saat ini sedang dalam persidangan. Ayo berani datang enggak?" tantang Hotman Paris.

Kata KPK soal Munculnya Nama Raffi Ahmad dalam Sidang Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam sidang perkara suap dan gratifikasi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya yang sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia salah satunya iPhone 17.

"Bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip," kata Plt. Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Meski begitu, Taufik mengatakan pihaknya belum mengembangkan hal tersebut dalam penyidikan perkara Bea Cukai tersebut.

"Di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ucapnya.

Namun, Taufik menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucapnya.

"Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Nah sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," sambungnya.

Muncul di Persidangan

Diketahui nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Raffi disebut hendak mengirimkan laptop dan IPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Mulanya di persidangan jaksa menanyakan saksi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti terkait permintaan tersebut. 

Tuti membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dengan asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

"Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?" kata jaksa saat bacakan BAP.

Namun, Tuti menegaskan dirinya menolak dan tidak ada realisasi permintaan itu. 

"Kalau ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu. Yang penting itu tidak ke Bali," tegasnya.

Dakwaan Penuntut Umum 

Bahwa setelah pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, sekitar bulan Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No. 01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Terdakwa I John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time.

Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra.

Bahwa kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).

Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Selanjutnya, oleh Terdakwa II dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.

Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.

Pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, para terdakwa juga melakukan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp1.845.000.000.

Rinciannya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000 kepada Orlando Hamonongan Sianipar, serta 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000 kepada Enov Puji Wijanarko.

(TribunTrends/Tribunnews/Rinanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.