Punya Rekam Jejak Residivis, Oknum ASN Lampung Curi Burung untuk Beli Sabu 
soni yuntavia June 09, 2026 04:39 PM

Tribunlampung.co.id, Tanggamus - HN (46) oknum ASN Tanggamus Lampung punya rekam jejak residivis kasus pencurian dengan pemberatan. Dia mencuri burung demi keinginan membeli sabu. 

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Burung Peliharaan di Lampung Tengah

Sebelumnya HN pernah diproses di Polsek Talang Padang dan menjalani hukuman penjara selama enam bulan. 

“Pelaku merupakan residivis kasus curat burung,” kata Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, Selasa (9/6/2026). 

“Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu,” tambahnya.

Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo Tanggamus, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) seekor burung jalak suren di Pekon Sridadi, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Seorang pelaku berinisial HN (46), yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada salah satu UPT di Kecamatan Wonosobo, berhasil diamankan.

Sementara satu rekannya berinisial SN masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut laporan polisi yang dibuat pada 7 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Juni 2026 sekitar pukul 02.55 WIB di rumah korban Pardio alias Giyek (53), seorang pedagang warga Pekon Sridadi.

Saat itu, korban mendapati burung jalak suren peliharaannya yang digantung di halaman rumah telah hilang.

Saat melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi, korban menemukan sebatang bambu sepanjang sekitar 10 meter yang diduga digunakan pelaku untuk mengait sangkar burung dari kejauhan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta.

“Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku berinisial HN. Pelaku berhasil diamankan pada Senin, 8 Juni 2026 sekitar pukul 16.25 WIB,” kata Laila, Selasa (9/6).

Dari hasil pemeriksaan, HN mengakui perbuatannya. Ia mengaku menggunakan bambu untuk mengambil sangkar burung, kemudian menjual hasil curian kepada rekannya berinisial SN seharga Rp300 ribu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah SN di Pekon Bandar Sukabumi, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini ditetapkan sebagai DPO.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu ekor burung jalak suren, dua sangkar burung, satu batang bambu sepanjang 10 meter, satu unit sepeda motor Suzuki Sky Drive warna hitam, serta tas selempang milik pelaku.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Wonosobo untuk proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.