BANGKAPOS.COM--Nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, turut muncul dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap pengurusan impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kemunculan nama tersebut disebut berasal dari fakta awal yang ditemukan penyidik dalam proses pemeriksaan perkara yang melibatkan PT Blueray Cargo.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dalam proses pengumpulan alat bukti, penyidik menemukan informasi mengenai aktivitas Raffi Ahmad yang pernah berkunjung ke kantor PT Blueray di Amerika Serikat.
Dalam kunjungan tersebut, Raffi disebut pernah menitipkan sejumlah barang elektronik kepada pihak terkait.
Temuan ini kemudian tercatat dalam rangkaian penyidikan, namun masih berada pada tahap pendalaman fakta awal.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa temuan tersebut masih dalam konteks fakta penyidikan dan belum menjadi bagian utama dari konstruksi perkara dugaan suap impor barang yang sedang diusut.
Menurut Taufik, penyidik saat ini masih memfokuskan penelusuran pada alur utama dugaan pengaturan impor barang yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Ia menyebut, fakta mengenai penitipan barang tersebut belum dikembangkan lebih jauh karena belum ditemukan keterkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang menjadi pokok perkara.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Dengan demikian, hingga saat ini KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut.
Penyidik menilai belum terdapat kebutuhan hukum yang cukup kuat untuk menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi dalam tahap pemeriksaan yang sedang berjalan.
Namun demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh fakta yang muncul dalam proses penyidikan tetap akan dianalisis dan tidak ditutup kemungkinan untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan relevansi baru di kemudian hari.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” kata Taufik.
Baca juga: Deretan Kepala Daerah yang Terjaring OTT KPK Sepanjang 2025-2026, Terbaru Bupati Muara Enim
Baca juga: Ribuan Penerima MBG di Babel Terdampak Dana Telat, BGN Bantah: Sudah Dicairkan, Ini Hanya Teknis
Sebelumnya, nama PT Blueray Cargo juga telah mencuat dalam persidangan dugaan suap pengurusan impor barang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Perkara tersebut menjerat sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor barang dari luar negeri ke Indonesia.
Dalam persidangan yang digelar pada Jumat (5/6/2026), seorang saksi dari kalangan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti, mengungkap adanya komunikasi terkait permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat.
Percakapan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi pemeriksaan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk pesan WhatsApp yang menyinggung pengiriman laptop dan iPhone yang dikaitkan dengan nama Raffi Ahmad.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk mengirimkan laptop sama iPhone dari Amerika Serikat?” tanya jaksa di ruang sidang.
Tuti membenarkan adanya komunikasi tersebut, namun menegaskan bahwa pihaknya tidak melanjutkan proses pengiriman barang sebagaimana dimaksud dalam percakapan tersebut.
“Ya memang pernah, tapi kami enggak mau,” ujar Tuti dalam persidangan.
Jaksa kemudian membacakan isi percakapan yang menyebut adanya permintaan pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia, termasuk penyebutan nama Raffi Ahmad dalam konteks kunjungan ke kantor perusahaan di luar negeri.
Namun, saksi kembali menegaskan bahwa meski komunikasi itu pernah terjadi, pengiriman barang tersebut tidak dilanjutkan oleh pihaknya.
“Betul ada komunikasi itu, tapi saya bilang tidak usah,” kata Tuti menambahkan dalam persidangan.
Kasus yang tengah ditangani KPK ini berawal dari dugaan pengaturan jalur impor barang oleh sejumlah pihak di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Penyidik menduga adanya kerja sama antara pihak internal instansi dengan pihak swasta untuk mempermudah masuknya barang impor tertentu ke Indonesia tanpa pemeriksaan sebagaimana mestinya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menjelaskan bahwa modus yang diduga terjadi adalah pengaturan jalur hijau dan jalur pemeriksaan agar barang tertentu dapat lolos lebih mudah.
“PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak dari internal Bea Cukai serta pihak perusahaan yang mengatur pengiriman barang dari luar negeri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dari unsur aparatur sipil dan pihak swasta.
Dari unsur Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beberapa pejabat diduga terlibat dalam pengaturan jalur impor, sementara dari pihak swasta berasal dari perusahaan yang mengurus distribusi barang impor.
Penyidik juga menyebut bahwa pemufakatan jahat antara kedua pihak tersebut terjadi sejak Oktober 2025, yang kemudian berlanjut pada pengaturan jalur masuk barang impor ke Indonesia.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan dan terus berkembang berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan maupun di persidangan.
KPK menekankan bahwa setiap fakta yang muncul dalam penyidikan akan dianalisis berdasarkan relevansi hukumnya.
Fakta yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan unsur tindak pidana dalam perkara utama akan ditempatkan sebagai informasi tambahan, namun tetap dicatat dalam berkas penyidikan.
Dengan demikian, kemunculan nama Raffi Ahmad dalam perkara ini saat ini masih berada dalam konteks temuan awal penyidik yang berasal dari rangkaian pemeriksaan saksi dan dokumen, bukan sebagai bagian dari kesimpulan akhir perkara.
Proses hukum terhadap kasus dugaan suap impor di lingkungan Bea Cukai tersebut masih terus berjalan dan berpotensi berkembang seiring dengan pendalaman bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik maupun yang terungkap di persidangan.(*)