BANGKAPOS.COM, BANGKA – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya Uji KIR berkala.
Sasaran utama kegiatan tersebut adalah pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang yang wajib memenuhi standar kelayakan jalan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Kabupaten Bangka Selatan, Giovani mengatakan Uji KIR merupakan instrumen penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi laik jalan.
Pengujian berkala tidak hanya melindungi pengemudi dan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Karena itu, pemilik kendaraan komersial diminta lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan angkutan dan bak terbuka untuk melakukan uji KIR secara berkala,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Selasa (9/6/2026).
Giovani menjelaskan bahwa Uji KIR merupakan kewajiban hukum dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang sesuai regulasi pemerintah.
Kepatuhan terhadap pengujian berkala menjadi syarat agar kendaraan dapat beroperasi secara legal. Selain menghindari sanksi, pengujian juga memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai komponen penting kendaraan. Pemeriksaan meliputi daya cengkeram rem utama dan rem parkir, kondisi kemudi, roda hingga sistem suspensi kendaraan. Seluruh komponen tersebut menjadi faktor utama yang menentukan tingkat keselamatan kendaraan saat beroperasi.
“Pemeriksaan pengereman, kemudi, roda dan suspensi menjadi bagian penting dalam pengujian kelayakan kendaraan,” jelas Giovani.
Selain itu, aspek penerangan dan emisi juga menjadi perhatian dalam proses pengujian. Petugas memeriksa pancaran sinar lampu utama, fungsi klakson, tingkat kebisingan, akurasi spidometer hingga kadar emisi gas buang kendaraan. Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan kendaraan tidak hanya aman digunakan, tetapi juga ramah terhadap lingkungan.
Giovani menegaskan bahwa pengujian berkala bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, Uji KIR merupakan bentuk tanggung jawab pemilik usaha transportasi dan pengemudi dalam menjaga keselamatan bersama. Dengan kendaraan yang terawat dan laik jalan, risiko kecelakaan akibat gangguan teknis dapat diminimalkan.
“Pengujian ini tidak hanya formalitas, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab pengusaha dan pengemudi,” ucapnya.
Adapun kendaraan yang wajib menjalani Uji KIR secara berkala meliputi mobil pikap, truk box, tronton, angkutan kota serta bus penumpang. Kendaraan-kendaraan tersebut memiliki intensitas penggunaan yang tinggi sehingga membutuhkan pengawasan teknis secara rutin.
Pemerintah berharap seluruh pemilik kendaraan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menciptakan transportasi yang aman dan tertib.
“Kendaraan angkutan wajib melakukan Uji KIR berkala secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku,” tukas Giovani.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)