Laporan Jurnalis TribunAmbon.com, Silmi Sirati Suailo
Baca juga: Maluku Raih Opini WTP ke-10 Berturut-turut, Pertahankan Prestasi Sejak 2015
Baca juga: Any Vanath Tinggalkan Tim Suami, Foto Jersey Belanda vs Jerman Sorotan Warga Net: Beda Sayang!
Namun demikian, ia menilai telah terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut oleh pemerintah Negeri Sepa. Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, pada 30 Mei 2026 hingga 31 Mei 2026 dilakukan pengukuran tanah secara sepihak oleh masyarakat Negeri Sepa di sepanjang ruas jalan Kilometer 6 hingga Kilometer 4. Selain itu, program penanaman pisang melalui Program TEKAD juga masih berjalan di wilayah petuanan Negeri Makariki.
"Pertanyaannya, apakah adil jika Pemerintah Negeri Makariki dituduh tidak menghormati hasil mediasi? Justru tindakan yang diduga bertentangan dengan kesepakatan lebih dahulu dilakukan oleh pihak yang melakukan pengukuran dan aktivitas di lokasi sengketa," katanya.
Menurut H. Wattimena kepada media, masyarakat Negeri Makariki selama ini telah menunjukkan sikap sabar dan menahan diri dalam menghadapi persoalan yang hingga kini belum memperoleh penyelesaian hukum secara final.
"Kami merasa perlu meluruskan berbagai opini yang berkembang karena berpotensi mencederai nama baik masyarakat Negeri Makariki. Publik harus mengetahui fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi kesalahpahaman," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil rapat mediasi yang dilaksanakan pada 30 April 2026 di Kantor Camat Amahai, kesepakatan yang dihasilkan tidak hanya berlaku bagi masyarakat Negeri Makariki, tetapi juga mengikat masyarakat Negeri Sepa secara setara.
Kesepakatan tersebut mengatur bahwa kedua belah pihak tidak diperkenankan melakukan aktivitas apa pun di lokasi yang masih menjadi objek sengketa hingga terdapat penyelesaian hukum yang sah.
Lebih lanjut L.Titihalawa menambahkan, ia mempertanyakan dasar hukum yang digunakan untuk melakukan pemasangan patok dan pengukuran tanah hingga Kilometer 4. Pasalnya, objek yang sementara dipersoalkan berada di sekitar Kilometer 6.
"Kami mempertanyakan dasar hukum apa yang digunakan sehingga klaim wilayah diperluas hingga Kilometer 4. Ini menjadi pertanyaan penting yang perlu dijawab secara terbuka dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan, apakah ini bukan dinamakan provokasi yang sengaja di ciptakan oleh Pemerintah Negeri Sepa? " tegas Titihalawa.
Gerakan Makariki Maju juga menyoroti adanya sejumlah bidang tanah yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama masyarakat Negeri Makariki yang disebut turut masuk dalam area pengukuran dan penyerobotan. Menurut mereka, hak-hak masyarakat yang telah memiliki legalitas resmi harus dihormati dan dilindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya mengingatkan bahwa dalam hukum dikenal asas Actori Incumbit Probatio, yaitu siapa yang mengajukan klaim maka pihak tersebut berkewajiban membuktikannya. Karena itu, setiap klaim atas suatu wilayah harus didukung dengan bukti yang jelas, mulai dari batas wilayah, peta, dokumen pendukung, saksi, hingga hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Pembuktian harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan data yang sah. Klaim semata tanpa dukungan bukti yang kuat tidak dapat dijadikan dasar untuk memperluas wilayah klaim hingga memasuki tanah masyarakat yang telah memiliki legalitas yang jelas," ujarnya.
Gerakan Makariki Maju mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan penyelesaian yang bermartabat melalui jalur hukum dan dialog yang konstruktif. Mereka juga meminta Pihak Negeri Sepa membaca serta mengkaji secara utuh setiap putusan yang berkaitan dengan persoalan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan dalam menafsirkan objek sengketa.
"Kami mengajak semua pihak untuk menahan diri, menjaga persaudaraan antar-negeri, menghormati proses hukum yang sedang berjalan, serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik di tengah masyarakat. Tujuan kita bersama adalah memperoleh kepastian hukum dan penyelesaian yang adil, damai, dan bermartabat," Jelasnya.
Selain itu Gerakan Makariki Maju juga telah melayangkan surat terbuka kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) untuk diminta menghentikan segala aktivitas Program TEKAD dari Negeri Sepa di atas Petuanan Negeri Makariki. (*)