PROHABA.CO, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Polri yang telah dibahas bersama pemerintah.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memimpin jalannya pengambilan keputusan tersebut.
Dalam rapat paripurna, Dasco meminta persetujuan seluruh peserta sidang sebelum mengetuk palu pengesahan.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco yang kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.
Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan laporan hasil pembahasan revisi UU Polri.
Menurutnya, terdapat delapan substansi utama yang mengalami perubahan dalam regulasi tersebut.
Perubahan pertama menegaskan arah transformasi Polri menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: PKS Aceh Dorong Ketahanan Pangan dan Geliatkan Ekonomi Keluarga Dalam Pelatihan Urban Farming
Kedua, penguatan fungsi pengawasan internal dan eksternal melalui penerapan prinsip keterbukaan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang lebih modern dan terintegrasi.
Ketiga, revisi undang-undang memberikan jaminan terhadap netralitas dan profesionalisme anggota Polri dalam tata kelola organisasi maupun pembinaan karier sumber daya manusia.
Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman warga, penegakan hukum, serta penanggulangan berbagai bentuk kejahatan.
Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri yang mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan teratur.
Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip hukum humanis demokratis dan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Sementara perubahan kedelapan adalah penguatan dan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga: Bareskrim Polri Buru Dua Wanita Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan alasan pemerintah membuka ruang bagi anggota polisi aktif untuk mengisi jabatan di luar institusinya, termasuk di bidang pangan hingga pemenuhan gizi nasional, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Polri yang baru disahkan.
Menurut Sigit, kebijakan tersebut berkaitan dengan kebutuhan negara dalam menjalankan sejumlah program strategis nasional yang menjadi prioritas pemerintah.
"Baik, saya kira tentunya tadi sepintas kita melihat bahwa ada tugas-tugas kita untuk bisa mendukung program-program dan kebijakan strategis untuk kepentingan nasional," kata Sigit dalam konferensi pers bersama Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung DPR RI, Senin (9/6/2026).
Ia mencontohkan salah satu program yang menjadi perhatian utama pemerintah saat ini adalah upaya mewujudkan swasembada pangan nasional.
Menurut Kapolri, Presiden menginginkan Indonesia mampu mengurangi ketergantungan terhadap impor pangan dan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri guna memenuhi kebutuhan masyarakat secara mandiri.
"Swasembada pangan tentunya menjadi perhatian Bapak Presiden.
Bagaimana beliau ingin menghilangkan ketergantungan terhadap impor dan bagaimana ke depan Indonesia bisa mandiri serta mampu memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Sigit, Presiden menginginkan Polri ikut terlibat dalam menyukseskan berbagai program strategis nasional tersebut.
"Dan saya kira Bapak Presiden ingin Polri bisa terlibat untuk hal-hal yang seperti itu, terkait dengan hal-hal yang strategis dan untuk kepentingan nasional," jelas Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: BBPOM Banda Aceh Edukasi Pelaku Usaha Warung Kopi Kajhu Soal Kebersihan dan Pangan Sehat
Baca juga: Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Sekda Aceh Pastikan Harga Pangan Stabil Selama Ramadhan