Viral di Media Sosial Kasus Pembacokan Jalan Dinoyo Surabaya, Bermula dari Persoalan Asmara 
Januar June 09, 2026 05:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Baru-baru ini Surabaya digemparkan oleh kasus pembacokan

Kasus pembacokan terhadap seorang pemuda, saat melintas di Jalan Dinoyo Surabaya, hingga sempat viral di media sosial, Sabtu (23/5/2026), menemui titik terang.

Unit Reskrim Polsek Tegalsari, akhirnya meringkus dua pelaku pembacokan. Mereka berinisial AM dan MRA yang merupakan warga Kecamatan Semampir Surabaya, sedangkan korban adalah RFSA (26) warga Lamongan. 

Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menjelaskan, motif aksi pembacokan dipicu masalah asmara.

Kejadian berawal tersangka AM mengajak bertemu korban untuk menanyakan hubungannya dengan seseorang berinisial B, Jumat (22/5/2026).

Baca juga: Malang Berdarah, Pedagang Ayam di Madyopuro Tega Bacok Sesama Penjual, Bermula dari Sakit Hati

"Pada waktu itu korban masih berada di Lamongan, dan menjawab bahwa tiba di Surabaya malam hari. Korban juga mengatakan bahwa sudah tidak ada hubungan lagi dengan B,” jelas AKP Hadi, Selasa (9/6/2026).

Tersangka tidak puas usai mendengar penuturan dari korban. Ia pun tetap bersikukuh ingin menemui korban.

"Akhirnya korban dan tersangka AM sepakat bertemu di kafe Jalan Dinoyo Surabaya, pada malam hari. Korban mengajak temannya berinisial D, tersangka juga membawa teman berinisial MRA,"katanya. 

Setiba di lokasi, tersangka AM berdalih bahwa kafe sedang ramai dan mengajak korban untuk pindah ke lokasi lain. 

Korban mengikuti tersangka AM sampai dengan di jalan raya belakang Mall Marvell City Surabaya. 

"Tersangka AM mengambil senjata tajam sejenis celurit yang berada di dalam jok sepeda motornya,” urainya.

Korban juga diancam oleh tersangka M dengan mengajak duel, lalu memukul korban menggunakan tangan kirinya.

"Kemudian korban dan tersangka berkelahi hingga selama kurang lebih 30 menit. Korban ingin mengakhiri perkelahian tersebut dengan melarikan diri menggunakan motor. Namun, tersangka membuntuti korban hingga kembali ke Jalan Dinoyo Surabaya,” paparnya.

Ketika tiba di depan sebuah toko roti, korban dipepet oleh kedua tersangka, kemudian korban turun dari sepeda motor dan lari. 

“Setelah lari sampai di depan hotel, korban dipukuli oleh kedua tersangka selanjutnya korban langsung dibacok oleh tersangka M. Setelah korban terlihat terkapar, kedua tersangka meninggalkan lokasi ke arah utara Jalan Dinoyo Surabaya," terangnya..

Kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan disangkakan Pasal 262 Ayat (1) Ke -3 KUHP. 

"Pidana penjara paling lama 5 tahun," tandasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.