TRIBUNJOGJA.COM - Antusiasme masyarakat menyambut gelaran Piala Dunia kian memuncak. Namun, di tengah tingginya euforia tersebut, masyarakat diingatkan untuk mewaspadai ancaman hukum dan risiko kejahatan siber yang mengintai di balik praktik streaming atau akses siaran pertandingan sepak bola secara ilegal.
Kemajuan teknologi digital memang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menikmati berbagai tayangan olahraga kapan saja dan di mana saja. Sayangnya, kemudahan ini diiringi oleh maraknya pembajakan digital yang tidak hanya merugikan pemegang hak siar resmi, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kementerian Hukum DIY, Evy Setyowati Handayani, menegaskan bahwa tayangan pertandingan olahraga berskala global seperti Piala Dunia merupakan konten yang dilindungi secara penuh oleh rezim kekayaan intelektual. Oleh karena itu, penayangan ulang, distribusi, maupun penyebarluasan tanpa izin adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
"Masih banyak masyarakat yang menganggap menonton atau membagikan tautan streaming ilegal sebagai hal biasa. Padahal di balik setiap siaran pertandingan terdapat hak ekonomi yang dimiliki oleh pemegang hak siar. Hak tersebut dilindungi oleh peraturan perundang-undangan dan harus dihormati oleh seluruh pihak," ujar Evy.
Menurut Evy, penggunaan platform tidak resmi berdampak destruktif pada ekosistem industri penyiaran secara keseluruhan. Perusahaan penyiaran yang telah menggelontorkan investasi besar untuk memperoleh hak siar yang sah dapat mengalami kerugian masif akibat maraknya pembajakan ini.
Lebih jauh, ancaman dari situs streaming ilegal tidak hanya berhenti pada isu pelanggaran hak cipta. Situs-situs tidak resmi tersebut kerap kali menyisipkan iklan berbahaya, perangkat lunak jahat (malware), hingga tautan tersembunyi yang dapat berujung pada peretasan dan pencurian data pribadi penggunanya.
"Risiko yang muncul bukan hanya persoalan hukum. Pengguna juga dapat menjadi korban kejahatan siber karena mengakses situs yang tidak memiliki standar keamanan yang memadai. Karena itu, menonton melalui platform resmi merupakan pilihan yang lebih aman dan bertanggung jawab," jelasnya.
Menanggapi fenomena ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DIY, Agung Rektono Seto, mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum Piala Dunia ini sebagai sarana evaluasi dan peningkatan kesadaran hukum, khususnya dalam menghormati hak kekayaan intelektual (HKI) di era digital.
Tingginya animo masyarakat terhadap olahraga sepak bola, menurut Agung, idealnya berbanding lurus dengan kesadaran kolektif untuk mengakses konten hanya melalui saluran yang sah dan berlisensi.
"Menonton pertandingan melalui platform resmi bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk dukungan terhadap ekosistem industri kreatif dan penyiaran yang sehat. Masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan budaya menghargai kekayaan intelektual," kata Agung.
Ia menambahkan bahwa tantangan pelindungan kekayaan intelektual saat ini menjadi makin kompleks seiring melesatnya perkembangan teknologi digital. Oleh karena itu, literasi hukum masyarakat harus terus ditingkatkan agar publik benar-benar memahami bahwa setiap aktivitas di ruang digital turut membawa konsekuensi hukum.
"Kesadaran hukum harus hadir dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika mengakses konten digital. Jangan karena ingin memperoleh tayangan secara gratis, masyarakat justru mendukung praktik yang merugikan pemegang hak dan bertentangan dengan prinsip perlindungan kekayaan intelektual," ujarnya.
Agung berharap masyarakat dapat menjadi
pengguna internet yang cerdas. Memilih layanan siaran yang resmi tidak hanya menjamin kualitas tayangan yang jauh lebih baik, tetapi juga berkontribusi menjaga iklim investasi di bidang penyiaran.