7 ASN Pemkab Mitra Dipecat Sejak 2025 Lantaran Pelanggaran Berat Disiplin, Berikut Sanksi Lainnya
Alpen Martinus June 09, 2026 05:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID, RATAHAN - Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tak segan memberhentikan pegawainya yang melanggar aturan disiplin.

Jarak antara Kota Manado Ibukota Sulawesi Utara dan Kabupaten Minahasa Tenggara 76,3 kilometer.

Sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat pun tak segan diambil.

Baca juga: 7 ASN Pemkot Manado Dipecat Lantaran Pelanggaran Berat, Lakukan Korupsi Hingga Tak Disiplin

Jika pegawai tersebut melakukan pelanggaran disiplin berat.

Terhitung sejal 2025 hingga saat ini ada tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang dapat sanski diberhentikan dengan tidak hormat. 

Hal ini berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mitra.

Kepala Bidang (Kabid) Kinerja Aparatur dan Penghargaan (BKPSDM) Mitra Ronald Toloh mengatakan data penjatuhan sanksi disiplin selama periode tahun 2025 hingga semester I tahun 2026 ada sebanyak tujuh ASN. 

Selain itu, terdapat pula penjatuhan sanksi lain yang disesuaikan dengan tingkat berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

Berikut daftar sanksi untuk ASN di Pemkab Mitra:

2025

1. Kategori sanksi berat terdapat enam orang ASN yang diberhentikan dengan hormat.

2.  Empat orang lainnya diturunkan jabatannya ke jenjang jabatan pelaksana.

3. Sanksi tingkat sedang, terdapat satu orang yang dikenakan penundaan kenaikan gaji berkala dan satu orang lainnya mengalami penurunan pangkat setingkat lebih rendah. 

2026

1. Memasuki 2026 hingga semester satu, tercatat satu orang ASN dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Toloh pun menegaskan, seluruh proses penjatuhan sanksi dilaksanakan secara objektif, transparan, dan tidak memihak, dengan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tindakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penjatuhan Hukuman Disiplin.

Penegakan disiplin ini bukanlah semata-mata bertujuan untuk menghukum, melainkan lebih sebagai bentuk pembinaan dan peringatan bersama agar seluruh ASN senantiasa memegang teguh integritas, tanggung jawab, dan kewajiban utama dalam melayani masyarakat. 

"Aturan berlaku sama bagi siapa saja tanpa terkecuali, demi terciptanya birokrasi yang bersih, profesional, dan dapat dipercaya oleh publik,” tegasnya.

Langkah yang diambil ini juga sejalan dengan komitmen Bupati Mitra Ronald Kandoli, yang sejak awal masa kepemimpinannya menegaskan bahwa kedisiplinan, integritas, dan profesionalisme aparatur merupakan fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

Bupati menekankan tidak akan ada toleransi terhadap setiap pelanggaran disiplin yang dapat menurunkan citra lembaga dan mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Ini juga jadi peringatan bagi ASN lain agar lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankam tugas-tugasnya," tegas dia. (NIE)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.