Ada Nama Ariel NOAH hingga Gading Marten, Hotman Paris Ungkap Fakta usai Raffi Ahmad Terseret Kasus
Nanda Lusiana Saputri June 09, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menunjukkan fakta kejadian versi kliennya, Raffi Ahmad, setelah nama suami Nagita Slavina itu terseret dalam sidang kasus dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hotman mengungkapkan dirinya telah ditunjuk menjadi kuasa hukum Raffi Ahmad untuk menghadapi tuduhan yang beredar setelah nama presenter sekaligus Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni itu disebut dalam persidangan.

Melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya pada Selasa (9/6/2026), Hotman membacakan surat yang disebut sebagai fakta kejadian berdasarkan keterangan dari Raffi Ahmad.

Dalam penjelasannya, Hotman menegaskan, peristiwa yang kini ramai diperbincangkan berawal dari perjalanan Raffi Ahmad bersama sejumlah sahabatnya saat mengikuti kegiatan maraton di Amerika Serikat.

Nama-nama yang disebut dalam surat tersebut antara lain Ariel, Deddy Mahendra Desta, dan Gading Marten.

"Cerita ini bermula dari kunjungan Ariel Noah, Desta dan Gading Marten, dan Raffi Ahmad pada waktu kegiatan maraton di Amerika Serikat pada saat mereka mengunjungi restoran terkenal," kata Hotman dalam video tersebut.

Menurut Hotman, kliennya kini dituduh terlibat dalam aktivitas importasi kargo yang dikaitkan dengan sebuah perusahaan bernama Blue Ray serta dugaan keterlibatan oknum Bea Cukai.

Ia menegaskan tuduhan tersebut merupakan fitnah terhadap Raffi Ahmad.

Hotman bahkan menantang pihak-pihak yang menuliskan tuduhan tersebut untuk hadir dalam pertemuan yang rencananya digelar pada Kamis pukul 14.00 WIB.

"Barang siapa yang menulis tentang fitnahan ini yang menuduh Raffi Ahmad tapi tidak berani datang hari Kamis jam 2 siang itu berarti dia pengecut," ujar Hotman.

Sebagai bagian dari klarifikasi, Hotman juga memperlihatkan foto yang disebut diambil saat Raffi Ahmad, Ariel NOAH, Desta, dan Gading Marten berada di Amerika Serikat. Dalam foto itu, mereka tampak dikerumuni penggemar saat melakukan kunjungan di salah satu lokasi yang ramai didatangi publik.

Hotman mengatakan dirinya akan memberikan penjelasan lebih lanjut bersama Raffi Ahmad pada Kamis mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Hotman saat berada dalam penerbangan menuju Singapura untuk menemui istrinya yang sedang menjalani perawatan akibat gangguan usus.

Kasus yang menyeret nama Raffi Ahmad mencuat setelah adanya penyebutan nama dalam persidangan perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 

Kata KPK soal Munculnya Nama Raffi Ahmad dalam Sidang Kasus Suap Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad dalam sidang perkara suap dan gratifikasi terkait importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Nama Raffi Ahmad muncul terkait kegiatannya yang sempat berkunjung ke Kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat (AS) untuk menitip atau mengirimkan sejumlah barang elektronik ke Indonesia salah satunya iPhone 17.

"Bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip," kata Plt. Direktur Penyidikan, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Meski begitu, Taufik mengatakan pihaknya belum mengembangkan hal tersebut dalam penyidikan perkara Bea Cukai tersebut.

"Di proses penyidikan yang Blueray kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," ucapnya.

Namun, Taufik menyebut pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk melakukan pendalaman terkait hal tersebut.

"Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," ucapnya.

"Tapi apakah tadi dikatakan itu penyelundupan? Nah sejauh ini kami belum sampai ke sana karena ini bukan partai yang besar gitu ya, hanya dua unit kalau tidak salah," sambungnya.

Muncul di Persidangan

Diketahui nama Raffi Ahmad disebut dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (5/6/2026).

Raffi disebut hendak mengirimkan laptop dan IPhone dari Amerika Serikat ke Indonesia.

Mulanya di persidangan jaksa menanyakan saksi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sri Pangastuti alias Tuti terkait permintaan tersebut. 

Tuti membenarkan adanya komunikasi antara dirinya dengan asisten pribadi John Field, saat Raffi Ahmad berkunjung ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat.

"Siang Ibu Tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, IMEI mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?" kata jaksa saat bacakan BAP.

Namun, Tuti menegaskan dirinya menolak dan tidak ada realisasi permintaan itu. 

"Kalau ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu. Yang penting itu tidak ke Bali," tegasnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Blueray Soal Munculnya Nama Raffi Ahmad: Publik Harus Baca Fakta Sidang Secara Utuh

Dakwaan Penuntut Umum 

Bahwa setelah pertemuan di Hotel Borobudur Jakarta, sekitar bulan Agustus 2025 bertempat di Phoenix Gastrobar, Jalan Pantai Indah Kapuk No. 01, Pantai Indah Kapuk, Jakarta, Terdakwa I John Field selaku Pimpinan Blueray Cargo (Grup), bersama-sama dengan Terdakwa II Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray dan Terdakwa III Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, melakukan pertemuan dengan Orlando Hamonangan Sianipar dan Fillar Marindra selaku pelaksana pada Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Dalam pertemuan tersebut, John Field menyampaikan kepada Orlando Hamonangan Sianipar terkait kondisi pengiriman barang-barang impor Blueray Cargo (Grup) yang masuk jalur merah meningkat serta terkena dwelling time. Atas penyampaian Terdakwa I tersebut, Orlando Hamonangan Sianipar menyampaikan agar selanjutnya Terdakwa I berkoordinasi dengan Fillar Marindra.

Bahwa kemudian untuk mengakomodasi permintaan dari Terdakwa I, Orlando Hamonangan Sianipar memerintahkan Fillar Marindra menyusun rule set targeting dengan parameter database Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang dibuat dengan menyesuaikan persentase jalur merah terhadap importir yang dinilai berisiko tinggi, salah satunya Blueray Cargo (Grup).

Dalam prosesnya, nota dinas rule set targeting tersebut mendapat persetujuan secara berjenjang di tingkat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, mulai dari Orlando Hamonangan Sianipar selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kemudian Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, hingga Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI.

Selanjutnya, oleh Terdakwa II dokumen tersebut diolah dan dimodifikasi sebagai acuan informasi awal dalam memilih jalur pelabuhan laut yang tidak berisiko tinggi, yang berikutnya dijadikan dasar Blueray Cargo (Grup) dalam menentukan pilihan akses masuk pengiriman barang-barang melalui jalur hijau sehingga barang-barang impor milik Blueray Cargo (Grup) lebih cepat keluar dari proses pengawasan di Bagian Kepabeanan Direktorat Bea dan Cukai.

Adapun terkait proses pengeluaran barang-barang milik Blueray Cargo (Grup) tersebut, selalu dipermudah oleh Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan tidak melakukan proses pengawasan dan pemeriksaan secara mendetail.

Pada rentang waktu antara bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, para terdakwa juga melakukan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah dengan total senilai Rp1.845.000.000.

Rinciannya berupa fasilitas hiburan senilai Rp1.450.000.000 dan 1 buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp65.000.000 kepada Orlando Hamonongan Sianipar, serta 1 unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330.000.000 kepada Enov Puji Wijanarko.

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Rinanda, Abdi) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.