TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggelapan sepeda motor di Indonesia marak terjadi dengan modus operandi yang bervariasi.
Di antaranya penyewaan fiktif, meminjam untuk keperluan mendesak, hingga menggadaikan kendaraan kerabat.
Pelaku sering kali menjual atau menggadaikan motor tersebut ke penadah dengan harga murah.
Seorang mahasiswa di Semarang, Jawa Tengah, ditangkap karena menggelapkan puluhan sepeda motor milik teman dan adik kelasnya.
Identitas pelaku adalah IMI (23).
Awalnya, ia disebut sebagai mahasiswa aktif semester tujuh di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang.
IMI berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Usai kasus ini terungkap, pihak UIN Walisongo buka suara.
Pihak kampus menegaskan, IMI sudah nonaktif selama tiga semester.
Sesuai ketentuan kampus, mahasiswa tersebut berarti sudah drop out (DO).
Sekretaris Jurusan (Sekjur) Manajemen Dakwah (MD) UIN Walisongo Semarang, Lukmanul Hakim membenarkan tersangka sempat menjadi mahasiswanya.
Baca juga: Tak Punya Uang Bayar Indekos, Dua Pria Nekat Curi Motor Teman Sendiri
"Sudah 3 semester ini nonaktif mangkir," kata Hakim kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2026).
Lukmanul menjelaskan, ketika seorang mahasiswa mangkir lebih dari dua semester, maka kampus akan secara otomatis memberikan sanksi drop out.
"Biasanya 3 (semester) otomatis drop out," ungkapnya.
Ia pun menegaskan, pelaku sudah tidak mempunyai hubungan dengan UIN Walisongo Semarang.
"Karena sudah nonaktif sebelum kasus," lanjut Hakim.
Dalam waktu kira-kira satu bulan, pelaku berhasil menguasai 40 sepeda motor.
Ia meraup uang hingga Rp135 juta dari hasil menggadaikan kendaraan tersebut.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard mengatakan, pelaku menggunakan modus menyewa sepeda motor milik teman maupun adik kelasnya.
Dalihnya akan disewa kembali kepada pihak lain.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menawarkan uang sewa harian yang nilainya bervariasi sesuai jenis kendaraan.
"Tergantung jenis motornya ya, ada yang Rp 60.000, Rp 80.000, sampai Rp 100.000. Seperti Honda PCX itu Rp 100.000. Jangka sewanya ada yang 10 hari, 14 hari," ungkapnya.
Setelah motor berada di tangannya, pelaku tidak pernah menyewakannya kembali seperti yang dijanjikan.
Kendaraan itu langsung digadaikan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kepada sejumlah penerima gadai perorangan di wilayah Batang, Kendal, dan Demak.
Baca juga: Modus Jadi Paranormal Gadungan Pembuang Sial, 2 Pencuri di Jaktim Gasak Motor hingga Ponsel Pemuda
"Jadi, begitu sewa, dia langsung gadai. Dapat motor, lempar gadai. Dapat motor lagi, lempar gadai lagi," ujar Aliet.
Dari setiap motor yang dikuasai, pelaku memperoleh uang gadai berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta.
Uang itu digunakan IMI untuk memenuhi gaya hidupnya.
"Dia beraksi dalam waktu sebulan. Dapat uang senilai Rp 135 juta. Ini itungannya satu motor digadai senilai Rp 6 juta hingga Rp 10 juta. Hasil uangnya untuk gaya hidup," beber Aliet.
Setelah menggadaikan kendaraan para korban, pelaku mulai jarang masuk kuliah, hingga akhirnya sulit dihubungi.
Kondisi itu membuat para korban curiga dan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Melansir humas.polri.go.id, Aliet menjelaskan, kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang merasa dirugikan setelah sepeda motornya yang disewakan kepada pelaku tak kunjung dikembalikan.
Aliet mengungkapkan, pelaku awalnya menghubungi korban.
IMI meminta bantuan untuk mencarikan kendaraan yang dapat disewa dengan alasan akan digunakan kembali untuk usaha rental.
Korban yang tertarik dengan imbalan biaya sewa menyetujui permintaan tersebut.
Kesepakatan pun dilakukan secara lisan dengan durasi penyewaan selama 10 hari.
Penyerahan kendaraan berlangsung di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, dengan tarif sewa sebesar Rp80 ribu per hari.
Beberapa hari kemudian, korban justru memperoleh informasi sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku.
Korban sempat berupaya menghubungi pelaku, namun tak ada respons.
Akhirnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Dari total 40 sepeda motor yang digelapkan, sebanyak 25 kasus dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Pelaku kemudian diamankan pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan 23 unit kendaraan bermotor yang diduga menjadi barang bukti hasil penggelapan.
Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh penyidik.
Atas perbuatannya, IMI dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)