SURYAMALANG.COM, KABUPATEN MALANG - Proyek bongkar ratoon (bibit tebu) di Kabupaten Malang tahun 2026 ini, terkesan asal terealisasi, sehingga ditolak kalangan anggota dewan dan warga.
Lokasinya diduga salah. Sebab, lahan sengketa seluas 355 hektare (Ha) yang ada di Desa Ringinkembar, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, hampir saja akan dipakai untuk proyek bongkar ratoon senilai Rp 4,9 miliar.
Makanya, warga Desa Ringinkembar mengirim surat ke Kementerian Pertanian, agar membatalkan proyek peremajaan bibit tebu yang dianggarkan Rp 14 juta per Ha itu.
Alasannya, karena lahan itu masih disengketakan antara warga dengan TNI, yang sudah puluhan tahun menguasainya.
Oleh TNI, lahan itu disewa-sewakan ke pemilik modal Rp 10 juta per Ha sehingga setahun mendapatkan uang sewa sekitar Rp 3,5 miliar.
Oleh penyewa, lahan itu selama ini ditanami tebu, dengan warga desa setempat yang jadi buruhnya.
Karena itu, jika proyek bongkar ratoon itu ditaruh di lahan sengketa itu, maka yang menikmati bukan petani, namun penyewanya.
Baca juga: Gerinda dan PDIP Kompak Bongkar Proyek Peremajaan Bibit Tebu di Malang, Petani Jangan Ditumbalkan
Fitri Yuhani, anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Partai Gerinda juga menolaknya.
Bukan menolak proyeknya, namun lahan yang akan dipakai itu masih bermasalah.
"Kami itu cukup paham masalahnya, termasuk perjuangan warga kami," tuturnya.
Bukan cuma Fitri, Zulham Akhmad Mubarrok, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan juga punya sikap serupa.
Menurutnya, selama sengketanya belum beres, fraksinya akan menolaknya karena bukan rakyat yang akan sejahtera. Namun, para penguasa lahan itu.
"Kasus itu akan kami agendakan di RDP (Rapat Dengar Pendapat), bersama proyek bongkar ratoon sebelumnya (bulan Januari 2026 lalu)."
"Itu juga banyak masalah, sehingga bikin petani bergejolak, karena diduga cuma dipakai alat," ungkapnya.
Sementara itu, terkait penolakan warga, LSM Pro Desa turut membeberkannya.
"Surat penolakan warga itu tertanggal 3 Juni 2026, namun baru dikirimkan sehari kemarin."
"Sebelum dikirimkan, warga mengadu ke saya," ungkap Ahmad Kusairi, Koordinator LSM Pro Desa kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/6/2026).
Di surat itu, menurut Kusairi, warga juga menceritakan kronologi sengketa lahan 355 Ha, yang dulu bekas lahan perkebunan Belanda.
Begitu Belanda hengkang dari Indonesia, lahan itu dikuasai kakek buyut mereka.
Entah bagaimana prosesnya, lahan itu kini sudah puluhan tahun dikuasai TNI.
Termasuk, lahan seluas 500 Ha, yang ada di tetangga Desa Ringinkembar, yakni Desa Harjokuncaran, juga dikuasai TNI, dengan disewakan ke pemilik modal buat lahan tebu dan jagung.
"Saya sendiri tahu persis proses permohonan warga Ringinkembar ke Kementrian ATR-BPN."
"Itu sudah lama diperjuangkan warga. Bahkan, Menteri Nusron Wahid sudah membahasnya bersama Komisi II DPR RI di Senayan di saat peringatan Hari Tani beberapa bulan lalu."
"Saya punya rekaman statement Pak Menteri Nusron terkait sengketa lahan itu," ungkap Kusairi.
Makanya, lanjut Kusairi, selama lahan seluas 355 Ha itu masih disengketakan dengan TNI dan belum dikuasai warga, jangan dipakai proyek bongkar ratoon.
Baca juga: Kontraktor Proyek Bibit Tebu Siap Ladeni Hearing DPRD Kabupaten Malang, Feri Andi Suseko: Kami Fight