Polemik PAW DPRD Polman, Rudi Fair Ajukan Gugatan ke Pengadilan
Abd Rahman June 09, 2026 05:47 PM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Rudi Fair, Hatta Kainang membenarkan adanya putusan Mahkamah Partai Perindo yang memberhentikan kliennya dari keanggotaan partai. 

Namun, pihaknya menegaskan keputusan tersebut belum bersifat final karena masih tersedia ruang upaya hukum melalui pengadilan.

Muhammad Hatta Kainang SH, mengatakan kliennya telah menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Menurutnya, hak untuk mengajukan keberatan terhadap keputusan pemberhentian anggota partai telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Baca juga: Cuaca Sulbar Rabu Besok, Sejumlah Wilayah Diguyur Hujan, Pesisir Waspada Angin Kencang

Baca juga: Keuangan Goyang hingga Salah Paham, Dua Shio Ini Diprediksi Apes Besok

"Ruang hukum dan keadilan tetap terbuka bagi anggota partai politik yang diberhentikan oleh partai. Hal tersebut diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan menjadi hak yang harus dihormati oleh semua pihak," ujar Hatta dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, proses pemberhentian tidak dapat dilakukan secara serta-merta selama masih terdapat mekanisme hukum yang sedang berjalan.

Selain merujuk pada Undang-Undang Partai Politik, pihaknya juga mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Menurutnya aturan tersebut memberikan ruang agar proses administrasi politik menunggu adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Terkait alasan pemberhentian, Hatta membantah klaim bahwa kliennya sama sekali tidak melakukan pembayaran kewajiban kepada partai.

Ia menyebut kliennya telah meminta skema penyelesaian secara bertahap atau pengangsuran, namun permintaan tersebut tidak diterima.

"Klien kami tidak melakukan tindak pidana dan tidak merusak nama partai. Persoalan yang terjadi berkaitan dengan belum lunasnya iuran partai," katanya.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menyatakan telah mengirimkan surat kepada Ketua DPRD Polewali Mandar dan Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar.

Surat tersebut berisi permohonan agar proses lebih lanjut ditunda sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Hatta, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami meminta semua pihak menunggu proses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Mahkamah Agung menguji perkara ini sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Tolak Gugatan 

Polemik pemecatan anggota DPRD Polewali Mandar (Polman) bernama Rudi Fair dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) terus bergulir, Selasa (9/6/2026).

Informasi terbaru, gugatan Rudi Fair ke Mahkamah Partai Perindo ditolak, artinya memperkuat keputusan proses Pergantian Antara Waktu (PAW).

Ketua DPW Perindo Sulbar, Andi Mappauda menyampaikan hasil sidang Mahkamah Partai Perindo telah keluar pada 3 Juni 2026.

"Intinya hasil sidang itu menolak gugatan saudara Rudi, setelah itu keluar, langsung kita tindaklanjuti surat keputusan itu ke DPRD Polman dan KPU Polman," kata Andi Mappauda kepada wartawan.

Dia menjelaskan hasil sidang mahkamah partai telah ditindaklanjuti dengan memasukkan surat rekomendasi ke DPRD Polman dan KPU Polman.

Andi Mappauda meminta agar KPU Polman dan DPRD Polman segera menindaklanjuti surat rekomendasi itu untuk proses PAW.

Rudi Fair sebagai anggota DPRD Polman masih dapat mengajukan perlawanan dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Keputusan ini sudah final dan mengikat, kalau pak Rudi mau menggugat masi bisa di PTUN," ungkapnya.

Dia menyampaikan kronologi permasalahan Rudi Fair bermula dari kewajiban pembayaran iuran partai yang tidak dibayarkan.

Sehingga Rudi Fair mendapat surat peringatan (SP) satu dan dua hingga dipecat karena tidak mengindahkan peringatan ini.

Andi Mappauda menyebut iuran partai Perindo sendiri senilai Rp5 juta per bulan yang tidak dibayar Rudi Fair sejak ia dilantik.

"Langsung pemberhentian dari pusat karena teguran itu tidak diindahkan, saya sudah beberapa kali ingatkan," ungkapnya.

Dia menyebut masalah ini merupakan kelalaian dari Rudi Fair, karena tidak mengikuti aturan partai.

Sementara Partai Perindo ingin memperlihatkan ketegasannya kepada seluruh kader yang tidak mengikuti aturan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.