Dua Pria Nekat Curi Gelang Emas Rp31 Juta
Ajie Gusti Prabowo June 09, 2026 05:50 PM

SUNGAILIAT, BABEL NEWS - Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka bersama Jatanras Ditreskrimum Polda Babel mengamankan dua pria di lokasi berbeda, pada Senin (8/6) malam dan Selasa (9/6) dini hari.

Keduanya yaitu Nur Alfandi alias Alfan (20) warga Kecamatan Pemali dan Andy Kurniawan alias Andy (33) warga Kecamatan Sungailiat, dibekuk usai diduga melakukan pencurian perhiasan emas milik Rusmianah (48), warga Kecamatan Pemali pada Sabtu (30/5). Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp31.728.000. 

Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, menjelaskan peristiwa bermula saat korban menyadari perhiasan di pergelangan tangan kanannya telah raib sekira pukul 20.50 WIB. Korban sempat melakukan pencarian di area hotel namun nihil.

Korban bahkan sempat bertanya kepada kedua pelaku yang berada di lokasi. "Iya, kedua pelaku kompak berpura-pura tidak tahu karena berniat menguasai dan menjual perhiasan mahal. Setelah situasi aman, mereka langsung mengamankan gelang emas putih itu ke dalam mobil milik pelaku Andy," kata Mauldi Waspadani.

Ia mengakui, dari hasil interogasi Alfan, terungkap dirinya dibantu oleh rekannya pelaku Andy. Anggota pun langsung bergerak cepat, kemudian melakukan pengejaran ke Kota Pangkalpinang.

"Jadi, pada saat penangkapan pelaku kedua ini anggota di back up Tim Unit II Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung. Saat dilakukan penangkapan, pelaku Andy mengelak tapi ketika ditemukan dengan pelaku Alfan, ia tak berkutik," tegasnya.

Menurutnya, berdasarkan hasil interogasi singkat, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. "Gelang emas putih milik korban ternyata sudah dijual ke sebuah toko emas," ungkapnya.

Ia menambahkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku Nur Alfandi alias Alfan untuk bermain judi online (judol). Sementara pelaku Andy Kurniawan, menggunakan uang tersebut untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

"Keduanya sudah kita amankan di Mapolres Bangka, sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan hasil penjualan emas, di antaranya 2 unit handphone, uang tunai Rp800 ribu dan saldo di aplikasi dana senilai Rp3,6 juta," bebernya. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.