TOBOALI, BABEL NEWS - Kebijakan uji kir gratis yang diberlakukan sejak 2 Januari 2024 belum mampu mendongkrak minat pemilik kendaraan niaga di Kabupaten Bangka Selatan, untuk melakukan pengujian berkala. Justru sebaliknya, jumlah kendaraan yang menjalani uji kir mengalami penurunan signifikan dalam dua tahun terakhir. Hingga Mei 2026, jumlah kendaraan yang melakukan uji KIR tercatat masih jauh di bawah capaian tahun-tahun sebelumnya.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Kabupaten Bangka Selatan, Giovani, mengungkapkan penurunan jumlah kendaraan yang melakukan uji kir terjadi setelah layanan tersebut digratiskan.
Penghapusan retribusi pengujian kendaraan bermotor yang semula diharapkan meningkatkan partisipasi masyarakat justru memunculkan fenomena sebaliknya. Berdasarkan data yang ada, tren penurunan terjadi secara konsisten sejak tahun 2024.
"Antusias masyarakat mengalami penurunan sangat signifikan setelah diberlakukannya uji kir gratis, bahkan mencapai lebih dari 50 persen," kata Giovani, Selasa (9/6).
Giovani membeberkan, berdasarkan data UPT PPTP menunjukkan pada tahun 2020 jumlah kendaraan yang melakukan uji kir mencapai 1.261 unit dan turun menjadi 1.110 unit pada tahun 2021. Angka tersebut sempat meningkat tipis menjadi 1.119 unit pada 2022 sebelum kembali turun menjadi 992 unit pada tahun 2023. Setelah kebijakan gratis diberlakukan, jumlah kendaraan yang diuji merosot drastis menjadi 481 unit pada tahun 2024 dan kembali turun menjadi 313 unit pada tahun 2025.
Sementara itu, hingga periode Januari hingga Mei 2026, baru 130 unit kendaraan yang menjalani pengujian berkala. Jumlah tersebut masih sangat jauh dibandingkan capaian tahunan sebelum 2024 yang rata-rata mendekati seribu unit lebih.
Kendaraan yang paling banyak mengikuti uji kir saat ini berasal dari kategori khususnya jenis kendaraan angkutan barang dan bak terbuka. Seperti mobil pikap, minibus, dan truk dengan masa berlaku uji kir selama enam bulan. "Untuk mobil tangki kami masih belum bisa melayani karena ada alat yang sedang dalam perbaikan," jelas Giovani.
Menurutnya, penyebab rendahnya partisipasi pemilik kendaraan adalah menurunnya kesadaran untuk melakukan pengujian berkala setelah layanan digratiskan. Sebagian pemilik kendaraan menganggap uji kir dapat dilakukan kapan saja sehingga tidak lagi menjadi prioritas.
Kondisi tersebut membuat banyak kendaraan niaga tetap beroperasi tanpa memperbarui dokumen kelayakan jalan. Selain itu, sebelum tahun 2024 ketika masih ada biaya retribusi, pemilik kendaraan cenderung lebih disiplin dalam melakukan uji kir.
Padahal, uji kir merupakan instrumen penting untuk memastikan kendaraan niaga memenuhi standar keselamatan sebelum beroperasi di jalan raya. Melalui pengujian tersebut, petugas memeriksa berbagai komponen vital seperti sistem pengereman, kemudi, lampu penerangan hingga tingkat emisi gas buang kendaraan.
Pemeriksaan berkala juga bertujuan menekan risiko kecelakaan yang disebabkan oleh kerusakan teknis kendaraan. "Uji kir dilakukan untuk memastikan kendaraan benar-benar layak jalan dan aman digunakan," tegasnya.
Giovani mengimbau seluruh pemilik kendaraan niaga yang masa berlaku uji kir-nya telah habis agar segera melakukan pengujian ulang. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keselamatan pengemudi, penumpang maupun pengguna jalan lainnya.
Selain memenuhi ketentuan hukum, kendaraan yang lulus uji kir juga memiliki tingkat keamanan operasional yang lebih baik. "Kami mengimbau pemilik kendaraan yang uji kir-nya sudah mati agar segera diurus kembali demi menjamin keselamatan bersama," pungkas Giovani. (u1)
Gencarkan Sosialisasi
PEMERINTAH Kabupaten Bangka Selatan menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya uji kir berkala. Sasaran utama kegiatan tersebut adalah pemilik kendaraan angkutan barang dan penumpang yang wajib memenuhi standar kelayakan jalan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan akibat kerusakan teknis kendaraan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Prasarana Teknis Perhubungan (PPTP) Kabupaten Bangka Selatan, Giovani, mengatakan uji KIR merupakan instrumen penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya berada dalam kondisi laik jalan. Pengujian berkala tidak hanya melindungi pengemudi dan penumpang, tetapi juga pengguna jalan lainnya.
Karena itu, pemilik kendaraan komersial diminta lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban tersebut. "Kami terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pemilik kendaraan angkutan dan bak terbuka untuk melakukan uji KIR secara berkala," ujar Giovani, Selasa (9/6).
Giovani menjelaskan, uji kir merupakan kewajiban hukum dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan angkutan barang maupun penumpang sesuai regulasi pemerintah. Kepatuhan terhadap pengujian berkala menjadi syarat agar kendaraan dapat beroperasi secara legal.
Selain menghindari sanksi, pengujian juga memastikan kendaraan memenuhi standar keselamatan yang telah ditetapkan. "Pemeriksaan pengereman, kemudi, roda dan suspensi menjadi bagian penting dalam pengujian kelayakan kendaraan," jelas Giovani.
Giovani menegaskan bahwa pengujian berkala bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi. Menurutnya, uji kir merupakan bentuk tanggung jawab pemilik usaha transportasi dan pengemudi dalam menjaga keselamatan bersama. Dengan kendaraan yang terawat dan laik jalan, risiko kecelakaan akibat gangguan teknis dapat diminimalkan.
"Pengujian ini tidak hanya formalitas, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab pengusaha dan pengemudi," ucapnya. (u1)