Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, menyusulkan agar pemerintah pusat memberikan ruang kewenangan yang lebih besar kepada daerah kepulauan dalam pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sebab menurut dia, kebijakan pengelolaan ASN yang terlalu terpusat belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan pelayanan publik di wilayah yang terdiri atas banyak pulau.
Usulan tersebut disampaikan Lewerissa dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Dalam Negeri, pada Gubernur, serta Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Gedung Nusantara DPR RI, di Jakarta pada Senin (8/6/2026).
Sebagai pimpinan yang mengakomodir 1.412 pulau, Lewerissa menyoroti kondisi provinsi kepulauan yang menghadapi tantangan berbeda dibanding daerah daratan, terutama terkait distribusi ASN ke wilayah-wilayah terpencil dan terluar.
Bahwa kondisi geografis tersebut kerap menjadi kendala dalam pemerataan tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, maupun aparatur pemerintahan di daerah-daerah terisolasi.
“Provinsi dengan jumlah pulau yang sangat banyak membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjamin ketersediaan ASN secara merata agar pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik dapat menjangkau seluruh masyarakat,” kata Lewerissa.
Baca juga: Gerakkan Ekonomi Daerah, Bupati Fachri Dorong Pelaku Usaha Lokal SBT Masuk E-Katalog
Baca juga: KORAB Aksi Demonstrasi Soroti Masalah Proyek Kota Terpadu Mandiri di Kobi Malteng
Menurutnya, pemerintah daerah sejatinya lebih memahami kebutuhan riil masyarakat dan kondisi lapangan dibandingkan pendekatan yang seragam dari pusat.
Karena itu, ia menilai sebagian kewenangan pengelolaan ASN perlu didelegasikan kepada pemerintah daerah dengan karakteristik kepulauan.
Ia mencontohkan, masih terdapat sejumlah pulau di Maluku yang memiliki keterbatasan fasilitas kesehatan dan infrastruktur pendukung.
Dalam kondisi tertentu, pemerintah daerah membutuhkan fleksibilitas untuk melakukan penempatan, penyesuaian tugas, hingga pengelolaan ASN yang menghadapi persoalan kesehatan atau kendala pelayanan di wilayah terpencil.
“Kami berharap ada ruang yang lebih luas bagi daerah untuk melakukan penataan ASN sesuai kebutuhan nyata di lapangan tanpa harus selalu menunggu proses yang panjang dan terpusat,”ujarnya.
Selain mengangkat isu pengelolaan ASN, Lewerissa juga menyinggung rencana pemerintah pusat melakukan relaksasi terhadap ketentuan batas maksimal belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan atas perhatian yang diberikan terhadap aspirasi pemerintah daerah terkait kebijakan tersebut.
Namun demikian, Pemerintah Provinsi Maluku meminta pemerintah pusat segera memberikan kepastian mengenai dasar hukum pelaksanaan relaksasi tersebut agar tidak menimbulkan keraguan dalam implementasinya di daerah.
“Kami menyambut baik kebijakan relaksasi tersebut. Namun kami juga membutuhkan kepastian hukum terkait dasar legalitas pelaksanaannya agar pemerintah daerah memiliki landasan yang jelas dalam menjalankan kebijakan,” tegasnya.
Menurut Lewerissa, kepastian regulasi menjadi penting mengingat batasan belanja pegawai telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Tanpa dasar hukum yang jelas, pemerintah daerah berpotensi menghadapi persoalan administratif maupun hukum dalam pelaksanaannya.
Melalui forum yang dihadiri para Gubernur, pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan pemerintah daerah se-Indonesia itu, Pemerintah Provinsi Maluku berharap pemerintah pusat semakin memperhatikan kebutuhan khusus daerah kepulauan.
Bagi Maluku, keberhasilan reformasi birokrasi dan pemerataan pelayanan publik tidak hanya ditentukan oleh jumlah ASN, tetapi juga oleh fleksibilitas kebijakan yang memungkinkan aparatur negara hadir hingga ke pulau-pulau terluar yang menjadi garda terdepan pelayanan kepada masyarakat. (*)