Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-11 yang diraih secara berturut-turut oleh Pemprov Jatim sejak tahun 2015.
LHP BPK ini disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (9/6/2026).
LHP ini diberikan oleh Dirjen Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf dan Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. “Pemprov Jawa Timur meraih opini WTP sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2015,” kata Widhi dalam rapat paripurna.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf. Serta, didampingi oleh Wakil Ketua Deni Wicaksono, Hidayat, Blegur Prijanggono dan Sri Wahyuni.
Sementara, Khofifah hadir didampingi oleh Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak dan OPD Pemprov.
Baca juga: Dapur MBG di Jatim Segera Raker, Bahas Penyerapan UMKM hingga Isu SPPG Disuspend
Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Lalu, efektivitas sistem pengendalian intern, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan.
Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara hal ini harus diungkap dalam LHP BPK.
Jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat memengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan.
Dengan begitu, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai "kewajaran" laporan keuangan dan bukan merupakan "jaminan" tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari.
Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian inter dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025, Widhi mengatakan, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2025. Pertama, Pelaksanaan tiga paket pekerjaan dari Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, serta Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi belum tepat waktu pada tiga Perangkat Daerah dan belum dikenakan denda sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan.
Kedua adalah Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur kepada desa belum memadai, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan.
Ketiga, Pengelolaan Jaminan Pertambangan Dinas ESDM belum memadai sehingga mengakibatkan kegiatan terkait pengelolaan jaminan kesungguhan, jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang tidak terukur serta rawan disalahgunakan.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Jawa Timur wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,” jelas Widhi Widayat.
Lebih jauh, BPK juga mendorong Pemprov Jatim untuk meningkatkan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK tahun sebelumnya.
Dari data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK Tahun 2005 s.d. 2025 (per Semester II 2025), Pemprov Jatim telah menindaklanjuti 1.681 rekomendasi dari 1.956 rekomendasi.
“Atau 86,20 persen dari keseluruhan rekomendasi periode Tahun 2005-2025,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyampaikan ungkapan terimakasih kepada BPK RI.
Menurutnya, laporan hasil pemeriksaan ini merupakan bagian penting dalam upaya memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Bagi pemerintah provinsi Jawa Timur, hasil pemeriksaan ini menjadi bahan evaluasi sekaligus masukan yang sangat berharga untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang terampil efektif dan akuntabel,” kata Khofifah.
Dia menegaskan, Pemprov Jatim akan menguatkan terus menguatkan komitmen untuk menindaklanjuti catatan strategis dari BPK.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan secara sungguh-sungguh sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan dan publik yang berkualitas.” jelasnya.