POS-KUPANG.COM -- Nama Raffi Ahmad kini menjadi sorotan usai Namanya disebut trekait duaag suap di Bea Cukai .
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara terkait mencuatnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam pusaran kasus dugaan suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Keterlibatan nama selebritas sekaligus pejabat publik ini berawal dari sebuah kunjungan ke kantor PT Blueray yang berlokasi di Amerika Serikat.
Dalam kunjungan tersebut, Raffi diketahui sempat menitipkan sejumlah barang elektronik untuk dikirim ke Indonesia.
“Bahwa betul itu, ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (7/6/2026).
Baca juga: Nyawa Raffi Ahmad Hampir Melayang, Ia Dilarikan ke Rumah Sakit, Harus Jalani Tengah Malam
Meski fakta tersebut sudah terungkap ke permukaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka belum melangkah lebih jauh untuk mengembangkan informasi ini dalam proses penyidikan skandal korupsi Bea Cukai.
“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.
Kendali demikian, Taufik memastikan pintu penyelidikan tidak tertutup rapat. Jika di kemudian hari ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada tindak pidana korupsi, KPK siap mengambil tindakan tegas.
“Nah, apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ucap dia.
Hingga saat ini, pihak media masih terus berupaya mendapatkan pernyataan resmi dari Raffi Ahmad mengenai kronologi penitipan barang elektronik di Amerika Serikat tersebut. Namun, pesan konfirmasi yang dikirimkan belum mendapatkan respons.
Isi Chat WhatsApp: Rencana Pengiriman Laptop dan iPhone via Bali
Nama Raffi Ahmad pertama kali memicu perhatian publik saat dihadirkan sebagai fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini menyeret pemilik PT Blueray Cargo, John Field, sebagai terdakwa utama.
Dalam persidangan tersebut, seorang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) bernama Sri Pangastuti alias Tuti, membenarkan adanya pelacakan komunikasi terkait rencana pengiriman beberapa unit iPhone dan laptop dari Amerika Serikat yang menyeret nama sang artis.
Baca juga: Raffi Ahmad Bocorkan, Gading Marten dan Medina Dina Sudah Resmi Pacaran
Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya mengonfirmasi rekam jejak digital pada aplikasi pesan singkat milik Tuti.
“Ibu pernah diminta bantuan untuk, ini ada di chat komunikasi WA Ibu, ibu pernah diminta bantuan utk mengirimkan laptop sama Iphone dari Amerika Serikat?” tanya JPU di persidangan.
Tuti tidak menampik adanya obrolan itu, namun ia mengklaim telah menolak untuk memfasilitasi pengiriman barang tersebut.
“Jadi ya, kan barang ini ada sparepart komputer ke bali, antara pak yohanes sama orang saya mau mengirimkan laptop sama Iphone, tapi kan kami enggak mau. Ya memang pernah,” jawab Tuti.
Untuk memperjelas situasi, Jaksa kemudian membacakan salinan pesan WhatsApp tertanggal 15 Oktober 2025 yang dikirim oleh Yohanes, seorang karyawan dari John Field, kepada Tuti.
“Siang Ibu tuti, kebetulan ada Raffi Ahmad kan lagi ke USA main ke kantor kita ada mau kirim laptop dan Iphone, Imei mereka urus sendiri katanya, apakah bisa?, ” tulis pesan Yohanes.
“Siang pak yohanes, boleh kita bantu nanti Mba Dewi bantu koordinasi ya," balas Tuti dalam pesan tersebut.
Baca juga: Kronologi Raffi Ahmad Dikaitkan dengan Kasus Suap Bea Cukai, Suami Nagita Pernah Titip Barang
Komunikasi di platform digital itu sempat berlanjut pada pembahasan teknis operasional pengiriman. Yohanes mengonfirmasi bahwa persiapan logistik untuk beberapa unit iPhone telah siap, sementara Tuti sempat menanyakan jumlah barang hingga memilih warna gawai atas instruksi John Field.
Walau isi pesan memperlihatkan adanya lampu hijau di awal, Tuti tetap berkukuh di hadapan majelis hakim bahwa pada akhirnya kerja sama tersebut dibatalkan.
“Betul ada komunikasi itu, Pak yohanes sama Dwi akhirnya, saya bilang tidak usah,” ujar Tuti.
Mendengar pembelaan itu, JPU langsung mencecar dengan dugaan menyelundupkan barang-barang elektronik tersebut ke Indonesia melalui rute udara menuju Bali dengan teknik kamuflase, yaitu menyisipkannya ke dalam paket milik pelanggan lain.
“Ini kami tegaskan akhirnya Iphone tersebut jadi dikirimkan ke Indonesia melalui Bali jalur udara yang penting dipacking di dalam satu kolli dicampur barang customer lain dan customer yang mengurus Imei sendiri,” kata jaksa.
Tuti pun mengelak dan menyatakan tidak mengetahui kelanjutan nasib dari barang-barang elektronik yang sempat dibahas tersebut.
“Kalau ke Indonesia saya enggak tahu, masuk ke Indonesia lewat mana saya tidak tahu,” jawabnya.
Peta Tersangka: Skandal Modus "Jalur Hijau" PT Blueray
Kasus yang ikut menyeret nama pesohor ini sebenarnya merupakan bagian dari pembongkaran jaringan mafia kepabeanan oleh KPK. Hingga saat ini, lembaga antirasuah telah menjerat tujuh orang tersangka yang terdiri dari oknum pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Daftar Tersangka dari Internal Ditjen Bea Cukai:
Daftar Tersangka dari Pihak Swasta (PT Blueray):
John Field – Pemilik PT Blueray.
Andri – Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
Dedy Kurniawan – Manager Operasional PT Blueray.
Menurut penjelasan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, motif utama dari kongkalikong ini adalah upaya PT Blueray untuk meloloskan barang-barang tiruan (KW) atau komoditas ilegal dari luar negeri tanpa melalui prosedur pemeriksaan fisik yang ketat oleh otoritas Bea Cukai.
"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," urai Asep dalam konferensi persnya.
Pemufakatan jahat ini terendus mulai terjalin sejak Oktober 2025 melalui serangkaian pertemuan informal untuk merekayasa rute dan status jalur logistik impor barang.
Praktik culas ini jelas menabrak aturan resmi Kementerian Keuangan yang mengatur standarisasi pemeriksaan barang impor berdasarkan tingkat risiko demi menjaga kedaulatan ekonomi negara.
Akibat tindakan tersebut, para oknum pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta pasal-pasal terkait di dalam KUHP yang baru.
Sementara itu, pihak petinggi PT Blueray selaku pemberi suap diancam dengan hukuman pidana kedeputian karena terbukti melanggar hukum formil korporasi.*