TRIBUNJABAR.ID - SUKABUMI - Dalam rangka mewujudkan pelindungan dan pemberdayaan perempuan yang optimal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmen dan dukungannya terhadap pembentukan regulasi di daerah.
Sebagai tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum turut hadir dalam Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi tentang Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan. Kegiatan yang digelar secara hybrid ini berlangsung di Ruang Rapat Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi pada Selasa (9/6/2026).
Kehadiran perwakilan Kemenkum Jawa Barat ini selaras dengan arahan Kakanwil Asep Sutandar yang secara konsisten menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, harmonis, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat, khususnya perempuan yang memiliki kedudukan strategis sebagai aset bangsa.
Rapat penyusunan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sukabumi, yang membuka dan mengarahkan jalannya konsultasi agar kondusif serta membuahkan masukan yang konstruktif bagi draf Raperda.
Urgensi dari penyusunan aturan ini sangat krusial, mengingat pemberdayaan dan pelindungan perempuan harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan melalui akselerasi peran dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintah daerah memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang tersebut.
Dalam sesi diskusi bersama dinas terkait, disepakati beberapa poin penting untuk penyempurnaan naskah, di antaranya analisis tata bahasa terkait penggunaan frasa “Pelindungan” atau “Perlindungan”, serta rekomendasi untuk memperluas ruang lingkup aturan agar tidak sebatas berfokus pada perempuan korban kekerasan saja.
Merespons perkembangan diskusi, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Ferry Gunawan C, yang hadir secara virtual bersama Tim Kerja 3 Zonasi Kabupaten Sukabumi, memberikan pandangan strategisnya.
Ia menyampaikan bahwa dari sisi regulasi, pembentukan draf tersebut perlu memperhatikan secara saksama peraturan perundang-undangan terbaru yang berada di atasnya sebagai rujukan hirarki.
Beberapa aturan kunci yang disoroti meliputi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, serta Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Ferry Gunawan C juga menegaskan bahwa rumusan Raperda ini harus dirancang secara komprehensif, di mana konteks pemberdayaan perempuan wajib mengakomodasi berbagai sektor strategis, mulai dari bidang sosial dan budaya, ekonomi, hukum, hingga ranah politik.