Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten Bandung mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung membawa tumbler dalam aktivitas sehari-hari.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya menekan produksi sampah di Kabupaten Bandung, terutama dari limbah plastik air minum kemasan, yang kerapkali digunakan dalam sekali pakai.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pengurangan sampah dari sumbernya.
"Tumbler ini bisa diisi kembali. Jangan sampai beli kemasan air minum lagi yang bisa menjadi sampah dan akhirnya kan menambah masalah lagi," ujarnya kepada awak media pada Selasa (9/6/2026).
Baca juga: Cuma Dapat Rp300 Ribu/Tahun dan Bau Sampah, Warga Cirebon Minta TPA Gunung Santri Ditutup Permanen
Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung, total produksi sampah mencapai 1.800 ton per hari. Sedangkan, kuota pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti hanya 280 ton per hari.
Hal itu membuat Pemerintah Kabupaten Bandung perlu menyiapkan langkah-langkah strategis demi mengurangi produksi sampah di wilayahnya.
"Maka dalam mengurangi sampah, dimulai dari diri kita sendiri yaitu seluruh ASN. Seluruh pegawai sampai ke kepala desa itu diwajibkan membawa tumbler setiap harinya," katanya.
Demi menunjangnya kebijakan tersebut, kata Dadang, pihaknya memerintahkan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raharja untuk menyiapkan tempat mengisi air minum siap pakai.
"Saya juga tugaskan dengan kepada Dirut PDAM untuk menyediakan 'tapping water' jadi tempat yang siap untuk air yang bisa diminum langsung. Sehingga nanti tumbler bisa diisi ulang," ucapnya.
Baca juga: Konvoi Persib Juara di Kota Bandung Hasilkan 112 Ton Sampah, Mulai Sampah Plastik hingga Bekas Flare