TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal tata kelola regulasi daerah melalui Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bogor tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat pada Selasa, 9 Juni 2026.
Pertemuan strategis ini melibatkan berbagai pihak terkait, di antaranya Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Ketua beserta Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor, Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor, dan Tim Kerja 2 Zonasi Kabupaten Bogor dari Kanwil Kemenkum Jabar.
Agenda utama rapat ini adalah menyelaraskan materi muatan Raperda agar sesuai dengan implementasi Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, senantiasa memberikan arahan tegas agar setiap produk hukum daerah yang disusun mampu memberikan pelindungan hukum yang komprehensif bagi masyarakat.
Sejalan dengan dukungan tersebut, pelaksanaan harmonisasi ini turut diampu oleh KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, untuk memastikan bahwa hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 benar-benar terakomodasi.
Saat ini, pelindungan terhadap entitas adat dinilai masih bersifat sektoral dan belum mampu menjawab sepenuhnya kebutuhan hukum masyarakat di tingkat daerah.
Dalam proses telaah substantif, tim harmonisasi menyoroti beberapa ketentuan Raperda yang terindikasi mengulang norma dari peraturan yang lebih tinggi, seperti Permendagri Nomor 52 Tahun 2014, serta kompilasi dari berbagai Undang-Undang Sektoral. Pengulangan tersebut dinilai tidak sejalan dengan asas kesesuaian jenis, hierarki, dan materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Oleh sebab itu, Kanwil Kemenkum Jabar menyarankan agar materi muatan yang sudah diatur secara sporadis di tingkat regulasi pusat termasuk pengaturan kelembagaan adat yang tidak bersinggungan langsung dengan kewenangan absolut pemerintah kabupaten di bidang lingkungan hidup tidak perlu dicantumkan kembali.
Melalui pemaparan hasil analisis konsepsi oleh Tim Kerja Zonasi, diharapkan Raperda Kabupaten Bogor ini dapat disempurnakan menjadi payung hukum yang efektif, solutif, dan bebas dari tumpang tindih regulasi.