SURYAMANG.COM, KOTA MALANG – Pemkot Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) mengirim usulan peninjauan status aset berupa lahan ke Kementerian ATR/BPN.
Usulan tersebut mencakup sekitar 21 bidang aset yang sebagian besar merupakan ruang terbuka hijau (RTH) dan lahan sawah dilindungi (LSD).
Pengajuan peninjauan aset tersebut dilakukan untuk memungkinkan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dilakukan di lahan aset milik Pemkot Malang.
Sejauh ini, Pemkot Malang masih menunggu persetujuan Kementerian ATR/BPN terkait usulan pemanfaatan aset daerah itu.
Kepala BKAD Kota Malang, Subkhan, mengatakan usulan pemanfaatan aset tersebut diajukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program nasional Koperasi Desa Merah Putih yang rencananya juga melibatkan unsur TNI dalam pembangunan fasilitasnya melalui pihak pelaksana, Agrinas.
“Kalau Koperasi Merah Putih itu memang ada rencana menggunakan aset. Tapi yang kita ajukan sekitar 13 atau 21 bidang, mayoritas RTH dan LSD,” ujar Subkhan kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, dari sisi pemerintah daerah, proses pemanfaatan aset tidak bisa dilakukan secara langsung karena status lahan yang diajukan merupakan kawasan lindung dalam RTRW.
Oleh karena itu, diperlukan persetujuan dari Kementerian ATR/BPN untuk perubahan peruntukan.
Baca juga: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Lantik PNS Baru, Tekankan Profesionalisme dan Percepatan Kinerja
“Kalau tidak ada izin dari ATR/BPN, kita tidak berani karena itu bisa berimplikasi hukum, termasuk perubahan peruntukan,” tegasnya.
Subkhan menambahkan, usulan tersebut sudah diajukan sejak 2025, namun hingga kini belum mendapatkan keputusan dari pemerintah pusat.
Ia menyebut proses tersebut masih dalam tahap evaluasi dan pembahasan.
“Sudah kami ajukan, tapi sampai sekarang belum turun persetujuannya. Kita masih menunggu,” katanya.
Ia juga mengakui bahwa pemanfaatan aset tersebut berpotensi mengurangi luasan RTH Kota Malang yang saat ini masih terbatas.
Namun, BKAD hanya berperan sebagai pencatat dan pengelola aset, bukan penentu kebijakan tata ruang.
“Kalau soal RTH itu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan PU. Kami di BKAD hanya mencatat aset dan statusnya,” ujarnya.
Menurutnya, jika izin dari ATR/BPN tidak diberikan, maka skema pemanfaatan aset harus dicari alternatif lain, termasuk kemungkinan pengembangan koperasi tanpa menggunakan lahan RTH yang ada.
“Kalau bisa tanpa menggunakan aset RTH, itu justru lebih baik supaya ruang hijau tetap terjaga,” pungkasnya.
Baca juga: Dua Pemuda di Kota Malang Gasak 5 Motor dalam 6 Bulan, Dijual Lewat Marketplace untuk Biaya Hidup
Sebelumnya, program Koperasi Merah Putih dirancang untuk dibangun di sejumlah titik dengan melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk pemerintah daerah dan unsur pelaksana pembangunan di lapangan. Namun, penentuan lokasi masih menunggu kepastian status lahan.
"Kan program ini satu kelurahan atau desa, ada satu koperasi," paparnya.
Rencana pemanfaatan aset daerah untuk mendukung pembangunan KDKMP di Kota Malang dipastikan tidak akan mengubah status kepemilikan aset tersebut.
DPRD Kota Malang menegaskan bahwa aset yang digunakan tetap berstatus milik pemerintah daerah.
Anggota Komisi B DPRD Kota Malang, Imron, menyampaikan bahwa skema yang dibahas saat ini bukanlah alih fungsi atau pelepasan aset, melainkan pemanfaatan lahan milik daerah untuk mendukung pengembangan koperasi.
“Kalau aset tidak berubah, tetap aset daerah. Jadi tidak ada alih fungsi, tetap milik pemerintah daerah,” ujar Imron kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, wacana pemanfaatan aset tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung pembangunan koperasi yang lebih luas, terutama dalam memperkuat ekonomi masyarakat di tingkat lokal.
Menurutnya, jika diperlukan, penyesuaian terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat dilakukan sepanjang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau memang harus dialihkan, ya dicarikan jalan lain. Kota ini juga kekurangan lahan RTH, jadi perlu penyesuaian,” katanya.
Imron juga membandingkan kondisi Kota Malang dengan wilayah kabupaten yang dinilainya memiliki fleksibilitas lebih besar karena masih memiliki banyak aset desa yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan koperasi.
Ia menambahkan, ke depan Koperasi Merah Putih diharapkan dapat menjadi bagian dari ekosistem ekonomi lokal yang mampu bersaing dengan toko modern.
Bahkan, koperasi tersebut disebut akan berperan dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui sistem distribusi pangan.
“Nanti koperasi bisa bersaing dengan toko modern seperti minimarket. Bahkan bisa mendukung MBG, jadi belanja kebutuhan bisa lewat koperasi,” ujarnya.
Meski demikian, Imron menegaskan bahwa kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sebesar 30 persen tetap harus dipenuhi.
Jika sebagian lahan digunakan untuk koperasi, maka pemerintah daerah harus mencari pengganti agar ketentuan tersebut tidak dilanggar.
“RTH harus tetap 30 persen sesuai regulasi. Kalau ada yang dipakai, harus ada penggantinya,” pungkasnya.
Baca juga: Masuk Zona Domisili 2, Orang Tua Cemas Daftarkan Anaknya di SMPN 3 Kepanjen Kabupaten Malang