– Tabir siasat licik di balik aksi pencurian spesimen tanaman langka jenis kantong semar (nepenthes) di kawasan konservasi Kebun Raya Bogor (KRB), Jawa Barat, kini mulai terkuak secara gamblang.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa terduga pelaku yang diketahui bernama Josua Ernest (30), seorang warga asal kawasan Tanah Abang, Jakarta, saat ini telah resmi mendekam di sel tahanan Mapolsek Bogor Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, tersangka diketahui sengaja menyamar dan berpura-pura menjadi seorang wisatawan atau pengunjung biasa demi mengelabui pengawasan petugas di lapangan.
General Manager PT Mitra Natura Raya (MNR) selaku pengelola, Zaenal Arifin, membeberkan fakta bahwa aksi nekat menjurus pidana yang dilakukan oleh Josua ini ternyata bukan merupakan tindakan yang pertama kali.
"Iya datang seperti pengunjung biasa. Yang terekam kejadian tanggal 23 Mei pengambilan yang kedua dan tanggal 6 Juni saat tertangkap tangan," terang Zaenal Arifin saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (9/6/2026).
Melalui pencocokan data rekaman kamera pengawas atau CCTV internal KRB, rekam jejak digital kejahatan pelaku sudah terendus sejak bulan Mei 2026 lalu sebelum akhirnya ia berhasil diringkus dalam operasi tangkap tangan.
Adapun komoditas berharga berupa tanaman kantong semar yang dicuri oleh tersangka kali ini merupakan jenis flora endemik yang berasal langsung dari tanah Papua.
Jenis flora tersebut masuk ke dalam kategori tumbuhan yang keberadaannya sangat dilindungi oleh negara berdasarkan ketentuan ketat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) nomor P.20/MENLHK/SETJENKUM/KUM.1/6/2018.
Sebagai informasi tambahan, Kebun Raya Bogor saat ini mengoleksi sedikitnya 50 varietas jenis nepenthes dengan total populasi mencapai 247 batang tanaman, di mana dua jenis di antaranya merupakan hasil persilangan atau hibrida yang memiliki nilai ekonomi sangat tinggi di pasaran.
Pihak manajemen pengelola KRB sangat menyayangkan adanya insiden penjarahan ini, mengingat kebun raya sejatinya mengemban fungsi vital sebagai wadah konservasi alam sekaligus wahana edukasi ilmiah bagi kelestarian lingkungan di masa depan.
Guna memberikan efek jera, seluruh tindakan pengrusakan lingkungan maupun pencurian aset hayati di dalam area KRB dipastikan akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai regulasi yang berlaku.