Meski Raih WTP atas LKPD 2025, BPK Minta Benahi Pengelola Kas, Pajak, hingga Aset Pemprov Maluku 
Fandi Wattimena June 09, 2026 06:45 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Di balik keberhasilan Pemerintah Provinsi Maluku mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 10 tahun berturut-turut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih menemukan sejumlah persoalan tata kelola keuangan dan aset daerah yang perlu segera dibenahi. 

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 yang diserahkan dalam rapat paripurna DPRD Maluku di Ambon, pada Senin (8/6/2026). 

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Edward Ganda Hasiholan Semanjuntak yang hadir saat itu mengatakan, bahwa sejumlah permasalahan masih ditemukan dalam aspek pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Salah satu catatan utama BPK berkaitan dengan perencanaan keuangan daerah yang dinilai belum memadai. 

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko ketidakmampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban penggunaan dana sesuai peruntukannya pada periode berikutnya. 

“BPK merekomendasikan Gubernur Maluku menginstruksikan Kepala BPKAD menyusun dan mengusulkan kebijakan yang mengatur pedoman teknis pelaksanaan strategis manajemen kas guna mengatasi kekurangan kas melalui penyesuaian atau rasionalisasi belanja daerah,” kata Simanjuntak. 

Baca juga: Gubernur Maluku Usul Daerah Kepulauan Diberi Kewenangan Lebih Besar Kelola ASN Sesuai Kondisi

Baca juga: Polemik Lahan Demplot Sepa, Makariki Maju Nilai ada Pelanggaran Kesepakatan Picu Spontanitas Warga

Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan dalam penetapan dan pengelolaan pajak daerah yang berpotensi menyebabkan hilangnya penerimaan daerah.

Menurut BPK, belum optimalnya mekanisme pemungutan dan rekonsiliasi pajak dapat mengurangi efektivitas upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Karena itu, BPK merekomendasikan agar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyusun regulasi maupun petunjuk teknis yang mengatur tata cara pemungutan dan rekonsiliasi pajak daerah secara lebih akuntabel. 

Temuan lain yang mendapat perhatian adalah penatausahaan aset tetap yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan pengelolaan barang milik daerah. 

Kondisi tersebut berisiko menimbulkan penyalahgunaan aset, kehilangan aset, hingga kesulitan dalam proses pencatatan dan penilaian aset pemerintah daerah. 

BPK secara khusus meminta Pemerintah Provinsi Maluku menyelesaikan permasalahan penguasaan tanah oleh masyarakat atas aset milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. 

Selain itu, pemerintah daerah juga diminta segera melakukan pemecahan sertifikat terhadap aset yang telah dihibahkan. 

Tidak hanya pada aspek keuangan, BPK turut mengungkap sejumlah persoalan dalam pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

Dalam pemeriksaan kinerja terkait strategi mewujudkan ketahanan pangan daerah, BPK menemukan Pemerintah Provinsi Maluku belum menyusun dan memanfaatkan neraca pangan berbasis data secara memadai sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan. 

Perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan juga dinilai belum berjalan optimal. 

BPK merekomendasikan peningkatan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Pemerintah Kabupaten/kota untuk memperkuat perlindungan lahan produktif. 

Sementara itu, dalam pemeriksaan terkait penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, BPK menemukan adanya pemegang izin yang masa berlaku izinnya telah berakhir, namun belum menyampaikan laporan reklamasi dan pasca tambang. 

BPK juga menemukan kelemahan dalam proses verifikasi dokumen persyaratan penerbitan izin usaha pertambangan yang berpotensi menimbulkan risiko administrasi maupun pengawasan di sektor tersebut. 

Atas berbagai temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Provinsi Maluku meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, aset, lingkungan hidup, dan sektor strategis lainnya agar rekomendasi yang diberikan dapat segera ditindaklanjuti. 

“Penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi tersebut perlu terus ditingkatkan,” tegas Simanjuntak. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.