Nama Marsono, Ketua DPRD Tulungagung Jadi Bulan-bulan Aksi Massa Gempar
Rendy Nicko June 09, 2026 06:46 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Ratusan orang massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Masyarakat Peduli Rakyat (Gempar) menggelar unjuk rasa di depan Kantor DPRD Tulungagung, Selasa (9/6/2026).

Nama Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menjadi bulan-bulanan massa.

Tanpa rasa hormat, massa meneriakkan nama Marsono agar lekas keluar dari kantornya.

Massa menilai, dua kali operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kelemahan fungsi pengawasan DPRD.

Baca juga: Bukan Lewat SPMB, Rekrutmen Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi Trenggalek Ternyata Pakai Jalur Ini

Marsono sebagai ketua DPRD dinilai sudah gagal menjalankan fungsinya.

“Jangan pengecut Marsono, keluar. Hadapi masyarakat Tulungagung,” seru  mereka.

Massa juga menuding Marsono lebih memikirkan dana pokok pikiran (Pokir) dibanding menjalankan fungsinya.

Selain mengkritisi fungsi dewan, massa juga menuntut penuntasan kasus hukum di Pemkab Tulungagung.

Mereka mendesak Pemkab Tulungagung terbuka terkait pengelolaan dan penyerapan anggaran APBD yang bisa diakses masyarakat. Secara keseluruhan Gempar mengusung 11 tuntutan.

“Isu yang kami angkat adalah pasca-OTT KPK,  ada kegagalan dari DPRD untuk melaksanakan fungsi pengawasan. Mengaca pada tahun 2018, Tulungagung sudah pernah di-OTT KPK juga,” ujar pengacara Gempar,  M Ababilil Mujaddidyn alias Billy.

Billy menambahkan, Gempar memohon kepada KPK untuk segera menuntaskan kasus OTT di Tulungagung sampai ke  akar masalahnya, termasuk semua OPD yang terlibat.

KPK diminta tidak tebang pilih, jika ada pejabat di OPD yang terbukti terlibat agar dipanggil  untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Namun isu yang paling besar, menurut Billy adalah mendesak Kabupaten Tulungagung segera melaksanakan fungsi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Ada empat desa yang disebut,  yaitu Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung, Desa Nyawangan dan Picisan di Kecamatan Sendang, dan Desa Kalitengah Kecamatan Pucanglaban.

“Banyak masyarakat yang sedang berjuang untuk meredistribusi lahan, dibenturkan dengan oknum-oknum saat ini. Kemudian permohonan kami adalah mengaudit HGU (hak guna usaha)  yang bermasalah,” tegasnya.

Billy mengaku telah menyerahkan rekomendasi dari kantor staf presiden ke Bupati Tulungagung,  pada 19 Agustus 2025 namun sampai sekarang belum ada realisasi.

Menurutnya, para petani kecil yang tidak memiliki lahan garapan sedang memperjuangkan haknya untuk mendapatkan lahan garapan.

Sementara Marsono yang sempat dikecam, mengaku selama ini sudah bekerja menjalankan fungsi DPRD.

“Kami juga mendorong Pak Plt (Bupati) untuk saling menguatkan, agar prosedur pemerintahan berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga: Penjual Sparepart Motor di Blitar Ikut Terdampak Melemahnya Nilai Tukar Rupiah

Selain itu desakan Kementerian Dalam Negeri untuk evaluasi Plt Bupati Tulungagung dan semua OPD adalah bagian dari pengawasan.

Namun Marsono mengaku menghormati regulasi, apa yang  jadi kewenangan DPRD yang dilaksanakan.

DPRD Tulungagung juga sudah berkonsultasi pemerintah pusat, pasca-OTT KPK di Tulungagung.

“Kami ke Dirjen Otoda Kemendagri), Kemenpan RB dan lain-lain bersama Plt Bupati. Kami sepakat saling menguatkan agar pemerintahan tidak mandek,” ucapnya. 

(David Yohanes/TribunMataraman.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.