Viral Bermesraan Saat Live TikTok, Dua Sejoli di Banda Aceh Divonis 25 Kali Cambuk
Muliadi Gani June 09, 2026 06:50 PM

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Kasus pasangan muda-mudi yang sempat viral di media sosial karena bermesraan saat melakukan siaran langsung (live) TikTok di Banda Aceh pada Februari 2026 lalu akhirnya memasuki babak akhir. 

Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh menjatuhkan hukuman cambuk kepada dua terdakwa berinisial PR (22) dan LH (25) setelah dinyatakan terbukti melakukan jarimah ikhtilath atau bermesraan tanpa ikatan perkawinan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh pada Rabu (3/6/2026).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Said Safnizar menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan uqubat cambuk sebanyak 25 kali kepada masing-masing terdakwa yang akan dilaksanakan di depan umum.

Jumlah cambukan tersebut dikurangi masa penahanan yang telah dijalani keduanya selama proses hukum berlangsung.

“Menjatuhkan uqubat cambuk terhadap terdakwa di depan umum sebanyak 25 kali dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim.

Selain menjatuhkan hukuman cambuk, hakim juga memerintahkan agar kedua terdakwa tetap ditahan hingga proses eksekusi hukuman dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Parah! Bermesum Ria di Dalam Mobil Sambil Live TikTok, Akhirnya Digaruk Satpol PP dan WH Banda Aceh

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video siaran langsung TikTok yang memperlihatkan aksi mesra keduanya beredar luas di media sosial dan menuai berbagai reaksi dari masyarakat.

Berdasarkan fakta persidangan, peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu PR bersama beberapa rekannya menjemput LH di sebuah rumah kos yang berada di wilayah Kota Banda Aceh menggunakan mobil rental.

Setelah bertemu, mereka berangkat menuju sebuah kolam renang yang berada di Kabupaten Aceh Besar.

Namun saat tiba di lokasi, tempat tersebut diketahui tidak beroperasi karena sudah mendekati waktu pelaksanaan Shalat Jumat.

Meski demikian, rombongan tetap berada di sekitar lokasi.

Teman-teman PR turun dari kendaraan, sementara PR dan LH memilih tetap berada di dalam mobil selama kurang lebih 30 menit sebelum kembali ke Banda Aceh.

Pada siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB, keduanya kembali lagi ke lokasi yang sama dan menghabiskan waktu hingga sore hari.

Sekitar pukul 17.00 WIB, mereka memutuskan pulang menuju Banda Aceh.

Dalam perjalanan pulang itulah peristiwa yang kemudian menjadi viral terjadi.

Baca juga: Satpol PP Banda Aceh Tangkap Pasangan Diduga Mesum Sambil Live TikTok di Dalam Mobil

Saat melintas di kawasan Jembatan Pango, Kecamatan Ulee Kareng, PR membuka aplikasi TikTok dan melakukan siaran langsung bersama LH dari dalam mobil.

Selama live berlangsung, sejumlah penonton memberikan komentar serta hadiah virtual atau gift.

Dalam siaran tersebut, keduanya terlihat saling mencium di bagian bibir dan pipi setelah menerima gift dari penonton.

Aksi bermesraan itu berlangsung sekitar 30 menit dan direkam oleh sejumlah pengguna media sosial.

Tak lama kemudian, cuplikan video tersebut menyebar luas di berbagai platform digital hingga menjadi viral dan menuai sorotan publik.

Menindaklanjuti viralnya video tersebut, petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, 2 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, kedua sejoli itu berhasil diamankan saat berada di dalam sebuah mobil di kawasan Gampong Laksana, Kecamatan Kuta Alam.

Selanjutnya, PR dan LH dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah proses penyidikan selesai, perkara tersebut dilimpahkan ke Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh hingga akhirnya diputus bersalah dan dijatuhi hukuman cambuk sesuai ketentuan hukum jinayat yang berlaku di Aceh.

(Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Baca juga: Warga Aceh Tamiang Hilang Terseret Arus Sungai Saat Ambil Kayu

Baca juga: Polda Aceh Periksa Remaja Perempuan Terkait Live TikTok Diduga Bermuatan Asusila

Baca juga: Live TikTok Berujung Tragedi, Pemuda di OKI Tewas Tertembak Senjata Rakitan Temannya

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.