KPK Ungkap Alasan Bupati Fikri dan Kadis Hary Eko Belum Jalani Sidang Kasus OTT di Rejang Lebong
Hendrik Budiman June 09, 2026 06:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo belum menjalani persidangan, dalam perkara dugaan suap proyek yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Keduanya saat ini masih menjalani proses penyidikan sehingga berkas perkara belum dilimpahkan ke tahap penuntutan dan persidangan.

Penjelasan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Joko Hermawan usai sidang perdana tiga terdakwa pemberi suap yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Fakta Sidang OTT Bupati Rejang Lebong: Uang Rp1,8 Miliar hingga Gadget Mewah Masuk Dakwaan

Menurut Joko, proses penyidikan terhadap Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo masih berlangsung dan diperkirakan baru rampung pada Juli 2026 mendatang.

"Jadi untuk dua terdakwa tersebut kemungkinan baru akan menjalani sidang sekitar akhir bulan Juli atau awal bulan Agustus mendatang," kata Joko.

Penyidikan Masih Berjalan

Hingga saat ini KPK masih melengkapi proses penyidikan terhadap kedua tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Karena proses penyidikan belum selesai, berkas perkara keduanya belum dapat dilimpahkan ke pengadilan sebagaimana yang telah dilakukan terhadap tiga terdakwa pemberi suap.

KORUPSI-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (9/6/2026).
KORUPSI-Sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (9/6/2026). (TribunBengkulu.com/Beta Misutra)

"Untuk yang menerima suap masih dalam tahap penyidikan sehingga belum dilimpahkan ke pengadilan," ujar Joko.

Keterangan tersebut menjawab pertanyaan terkait belum munculnya nama Muhammad Fikri Thobari dan Hary Eko Purnomo sebagai terdakwa dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Padahal, dalam konstruksi perkara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, keduanya disebut sebagai pihak yang diduga menerima aliran suap dari sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek pemerintah daerah.

Tiga Kontraktor Jalani Sidang Perdana

Sementara itu, sidang perdana kasus suap Rejang Lebong telah dimulai dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa yang diduga sebagai pemberi suap.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU KPK, ketiganya diduga memberikan uang dan barang kepada mantan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari melalui mantan Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong Hary Eko Purnomo.

Pemberian tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang akan berjalan pada tahun anggaran 2025 dan 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Aliran Dana Rp1,8 Miliar dan Gadget Mewah Terungkap

Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap nilai suap yang diduga diberikan oleh masing-masing terdakwa.

Terdakwa Edi Manggala disebut menyerahkan uang sebesar Rp595 juta. Selain itu, ia juga didakwa memberikan satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad Apple dengan nilai sekitar Rp31 juta.

Sementara terdakwa Youki Yusdiantoro didakwa menyerahkan uang sebesar Rp550 juta.

Adapun terdakwa Irsyad Satria Budiman disebut memberikan uang sebesar Rp700 juta.

Total uang yang disebut dalam surat dakwaan mencapai Rp1,845 miliar, belum termasuk nilai gadget mewah yang turut diberikan.

Jaksa menyebut uang tersebut merupakan bagian dari komitmen fee proyek dengan besaran sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang akan dikerjakan para kontraktor.

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, pemberian uang dan barang tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada mantan Bupati Rejang Lebong.

Jaksa menyebut seluruh pemberian diduga disalurkan melalui Hary Eko Purnomo yang saat itu menjabat sebagai Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong.

KPK Siapkan Pembuktian di Persidangan

Dalam dakwaannya, JPU KPK mendakwa ketiga terdakwa dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Subsider, ketiganya juga didakwa dengan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Penuntutan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. 

Sidang Lanjut 22 Juni, Lima Saksi Akan Dihadirkan

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

JPU KPK telah menyiapkan sedikitnya lima saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim guna menguatkan dakwaan yang telah dibacakan.

"Rencananya akan ada lima saksi yang kita hadirkan, untuk siapanya itu nanti ya," ujar Joko.

Persidangan lanjutan tersebut diperkirakan akan menjadi tahapan penting dalam mengungkap lebih jauh aliran dana, mekanisme pemberian suap, serta peran masing-masing pihak dalam perkara OTT yang mengguncang Kabupaten Rejang Lebong tersebut.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.