Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang perdana kasus dugaan suap hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Rejang Lebong, pada Selasa (9/6/2026).
Selain aliran uang yang mencapai lebih dari Rp1,8 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK juga mengungkap adanya pemberian gadget mewah berupa iPhone 17 Pro Max dan iPad kepada pihak yang diduga terkait dengan pengaturan proyek pemerintah daerah.
Fakta tersebut terungkap saat tiga kontraktor yang menjadi terdakwa menjalani agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Selasa (9/6/2026).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, ketiga terdakwa diduga memberikan uang dan barang bernilai tinggi sebagai bagian dari praktik suap terkait proyek pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025 dan 2026.
Jaksa KPK membeberkan dugaan adanya setoran dengan besaran antara 10 hingga 15 persen dari nilai proyek yang akan dikerjakan oleh para kontraktor.
"Jadi besaran setoran yang diberikan oleh ketiganya ini jumlahnya berbeda-beda," ungkap Jaksa Penuntut Umum KPK, Joko Hermawan usai persidangan, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan pantauan di ruang sidang, tiga terdakwa yang menjalani proses pembacaan dakwaan yakni Edi Manggala selaku pimpinan CV Manggala Utama, Youki Yusdiantoro selaku pimpinan CV Alpagger Abadi, dan Irsyad Satria Budiman selaku pimpinan PT Statika Mitra Sarana.
Ketiganya didakwa telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, melalui mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo.
Baca juga: Sidang Kasus OTT Bupati Rejang Lebong, 3 Kontraktor Setor Miliaran Rupiah
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pemberian tersebut berkaitan dengan proyek-proyek yang akan berjalan pada tahun 2025 dan 2026 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Jaksa mengungkapkan setiap terdakwa memberikan nominal yang berbeda sesuai dengan kesepakatan yang diduga telah dibuat sebelumnya.
Terdakwa Edi Manggala disebut menyerahkan uang sebesar Rp595 juta. Selain uang tunai, ia juga didakwa memberikan satu unit iPhone 17 Pro Max dan satu unit iPad Apple dengan nilai sekitar Rp31 juta.
Sementara itu, terdakwa Youki Yusdiantoro didakwa menyerahkan uang sebesar Rp550 juta.
Adapun terdakwa Irsyad Satria Budiman disebut memberikan uang sebesar Rp700 juta.
Jika ditotal, nilai uang yang disebut dalam dakwaan mencapai Rp1,845 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk nilai gadget mewah yang turut diberikan dalam perkara tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim, JPU menyebutkan bahwa uang dan barang tersebut tidak diberikan secara langsung kepada mantan Bupati Rejang Lebong.
Pemberian diduga dilakukan melalui mantan Plt Kepala Dinas PUPR-PKP Kabupaten Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, yang disebut berperan sebagai perantara dalam proses penyerahan.
Jaksa menjelaskan bahwa uang yang diberikan merupakan bagian dari komitmen fee proyek dengan kisaran 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Skema tersebut diduga telah disepakati untuk mengamankan proyek-proyek pemerintah daerah yang akan berjalan pada tahun anggaran berikutnya.
Joko menjelaskan bahwa ketiga terdakwa didakwa menggunakan ketentuan tindak pidana suap yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
"Untuk ketiga terdakwa didakwakan dengan Pasal 605 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 48 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP, atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP," ujar Joko.
JPU juga menegaskan bahwa dakwaan yang diajukan telah didasarkan pada alat bukti yang sah dan diperoleh sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Bahwa penuntutan ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum. Untuk itu, kami Jaksa Penuntut Umum memohon kepada Ketua Majelis Hakim agar memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaan sesuai hukum acara pidana yang berlaku," kata Joko.
Setelah pembacaan dakwaan selesai, majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada 22 Juni 2026 mendatang.
Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK guna menguatkan konstruksi perkara yang telah disusun dalam dakwaan.
Joko Hermawan mengatakan sedikitnya lima orang saksi telah dipersiapkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
"Rencananya akan ada lima saksi yang kita hadirkan, untuk siapanya itu nanti ya," ujarnya.
Keterangan para saksi nantinya diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam mengungkap alur pemberian uang, mekanisme penyaluran dana, hingga dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara OTT Rejang Lebong tersebut.