Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi
TRIBUNBENGKULU.COM, REJANG LEBONG - Kabupaten Rejang Lebong menjadi daerah prioritas berikutnya di Provinsi Bengkulu yang dipersiapkan untuk memiliki Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK).
Komitmen tersebut mengemuka dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu yang berlangsung di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong pada Selasa (9/6/2026).
Kerja sama tersebut berkaitan dengan pembentukan Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (ULT P4GN) yang akan menjadi wadah pelayanan sekaligus penguatan program antinarkoba di daerah.
Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi mengatakan, Rejang Lebong saat ini menjadi fokus utama pengembangan kelembagaan BNN di tingkat kabupaten setelah Kota Bengkulu dan Kabupaten Bengkulu Selatan.
Menurutnya, sejumlah persyaratan dasar yang dibutuhkan untuk pembentukan BNNK telah mulai dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
"Proses pembentukan BNNK tidak bisa dilakukan sekaligus. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan salah satu yang penting adalah adanya kerja sama resmi seperti yang ditandatangani hari ini,"jelas Roby kepada wartawan TribunBengkulu.com pada Selasa (9/6/2026).
Kebutuhan penguatan kelembagaan BNN di daerah semakin mendesak karena pola peredaran narkotika saat ini terus berkembang dan menjangkau hampir seluruh wilayah, termasuk kawasan pedesaan.
Baca juga: Bulog Rejang Lebong Siapkan 1.000 Ton Beras untuk Bantuan Pangan dan SPHP
Karena itu, penanganan persoalan narkoba tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak lainnya.
"Harapan kita ini menjadi salah satu upaya efektif dalam memberantas peredaran narkotika di Rejang Lebong,"lanjutnya.
Sementara itu, Plt Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja menyatakan pemerintah daerah mendukung penuh upaya pembentukan BNNK karena persoalan narkoba dinilai berdampak langsung terhadap kualitas sumber daya manusia dan masa depan generasi muda.
Menurutnya, keberadaan ULT P4GN nantinya diharapkan mampu memperkuat layanan pencegahan yang selama ini masih terbatas.
Baik dalam bentuk sosialisasi, edukasi, konsultasi maupun rehabilitasi.
"Pemerintah daerah tidak ingin upaya pencegahan narkoba hanya dilakukan ketika terjadi kasus. Yang lebih penting adalah membangun sistem pencegahan yang berjalan secara berkelanjutan,"ungkap Hendri.
Hendri menilai keberadaan unit layanan terpadu akan mempermudah koordinasi lintas sektor dalam menjalankan program P4GN di Kabupaten Rejang Lebong.
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah juga berencana memperluas kegiatan penyuluhan bahaya narkoba, meningkatkan deteksi dini di lingkungan pemerintahan, serta memperkuat pembentukan relawan antinarkoba hingga tingkat masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Hendri mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut terlibat dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Ancaman narkoba tidak hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga persoalan sosial yang dapat memengaruhi keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga produktivitas generasi muda.
Karena itu, menurutnya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menekan angka penyalahgunaan narkotika di daerah.
"Harapan kita, dengan dukungan seluruh pihak, Rejang Lebong dapat memperkuat langkah pencegahan narkoba sekaligus mempercepat terbentuknya BNNK di Rejang Lebong," pungkas Hendri.