TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Bondowoso - Dinas Sosial, Perlindungan Perempuan dan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) bersama Pengadilan Agama (PA) Bondowoso menginisiasi upaya perlindungan bagi perempuan dan anak pasca-perceraian.
Langkah ini diwujudkan melalui Focus Group Discussion (FGD) untuk merumuskan landasan hukum, standar operasional prosedur (SOP), hingga opsi sanksi yang dapat diterapkan.
Salah satu poin krusial yang muncul di tengah diskusi adalah wacana pemberian sanksi berupa penonaktifan hak-hak administrasi kependudukan bagi mantan suami yang lalai memenuhi nafkah anak.
Kepala Pengadilan Agama Bondowoso, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa fase pasca-perceraian sering kali membawa dampak yang berat bagi perempuan dan anak. Ironisnya, banyak ditemukan kasus di mana mantan suami lepas tangan dari tanggung jawabnya.
Baca juga: Bulog Bondowoso Salurkan Bantuan Pangan untuk 279.740 Warga Penerima di Bondowoso dan Situbondo
"Oleh karena itu, persoalan ini perlu dimusyawarahkan demi melindungi perempuan dan anak. Harus ada aturan yang mengayomi hak-hak mereka, seperti nafkah iddah, nafkah mut'ah, dan terutama nafkah anak," ujar Zainal usai membuka FGD di Aula Kantor PA Bondowoso, Selasa (9/6/2026).
Zainal menerangkan, formulasi aturan ini penting karena selama ini institusi PA tidak memiliki kewenangan eksekusi sanksi tersebut.
Aturan yang ada baru sebatas syarat bahwa suami yang mengajukan cerai talak harus memenuhi hak istri terlebih dahulu. Kondisi serupa juga berlaku pada perkara cerai gugat.
Hal yang perlu diperjuangkan lebih keras, lanjut dia, adalah jaminan nafkah untuk anak karena regulasi anggarannya tidak seketat nafkah untuk mantan istri.
Untuk merealisasikan gagasan ini, PA Bondowoso menjajaki kolaborasi dengan Dinsos P3AKB serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil).
Dari sinilah muncul ide progresif untuk menonaktifkan sementara hak administrasi kependudukan mantan suami.
Sanksi ini bidakan utamanya bagi mantan suami yang terbukti secara finansial mampu, namun sengaja mengabaikan nafkah anaknya.
"Perkiraannya ke arah sana, tetapi ini kan masih dimatangkan dalam FGD," imbuhnya.
Berdasarkan data PA Bondowoso sepanjang Januari hingga Mei 2026, tercatat ada 943 perkara perceraian yang telah diputus. Faktor ekonomi menjadi pemicu paling dominan.
"Mayoritas pertengkaran dipicu masalah nafkah. Masalah ekonomi, misalnya ada yang hanya memberi nafkah Rp50 ribu untuk memenuhi kebutuhan seminggu," ungkap Zainal.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso, M. Imron, membenarkan adanya inisiasi sanksi penonaktifan sementara Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi pria yang mangkir dari kewajibannya.
Klausul sanksi ini nantinya direncanakan masuk ke dalam amar putusan Pengadilan Agama.
Meski demikian, Imron menyebut penerapan ide ini tidak bisa diadopsi mentah-mentah 100 persen dari daerah lain yang sudah lebih dulu menerapkannya.
"Secara kultur di Bondowoso ini berbeda," jelas Imron.
Selain sanksi, Dinsos P3AKB juga fokus merancang program penguatan ekonomi bagi perempuan pasca-cerai.
"Jika masalahnya adalah keterbatasan akses ekonomi, kami akan melibatkan perangkat daerah terkait untuk pemberdayaan. Kami bisa fasilitasi lewat pelatihan kerja dan stimulus usaha UMKM," terangnya.
Ia menambahkan, FGD lintas sektor ini digelar karena selama ini penanganan dampak perceraian terkesan berjalan sendiri-sendiri. Draf yang tengah disusun ini diharapkan menjadi cetak biru kolaborasi yang kuat.
Dalam agenda FGD tersebut, hadir pula perwakilan dari Dispendukcapil, Kementerian Agama, PKK Kabupaten, Fatayat NU, Komunitas Tanoker, serta psikolog.
Baca juga: 23 SPPG di Kabupaten Bondowoso Tidak Beroperasi, Penyebabnya Anggaran Belum Cair
(Sinca Ari Pangistu/TribunJatimTimur.com)