Loyalis Siap Kawal Sidang Perdana Bupati Pati Nonaktif di Semarang
Daniel Ari Purnomo June 09, 2026 07:07 PM

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI - Persidangan perdana kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, dijadwalkan akan digelar pada Senin (15/6/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Menjelang sidang krusial tersebut, barisan loyalis Sudewo menyatakan kesiapan penuh untuk mengawal jalannya seluruh proses persidangan.

Direktur LBH Pemuda Djoeang sekaligus Loyalis Bupati Pati nonaktif Sudewo, Fatkhur Rahman, menegaskan bahwa berbagai elemen masyarakat akan turut hadir memberikan dukungan moril di pengadilan.

Baca juga: Mantan Bupati Pati Sudewo Disambut Jeruji Rutan Semarang, Tensi Mendadak Naik 190

Unsur massa tersebut terdiri atas kelompok masyarakat, kelompok tani, hingga jaringan loyalis Sudewo lainnya yang selama ini setia mendampingi.

"Untuk sidang besok tanggal 15 di (Pengadilan) Tipikor Semarang, kami atas nama tim advokasi dan loyalis siap untuk hadir mengawal," ujar Fatkhur saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (9/6/2026).

Terkait jumlah pendukung yang diperkirakan akan datang ke pengadilan, Fatkhur mengonfirmasi bahwa berdasarkan konsolidasi sementara, estimasi massa yang hadir pada sidang perdana diperkirakan mencapai ratusan hingga seribuan orang.

"Estimasi ini, baru konsolidasi, ya minimal 500 sampai 1.000 (orang)," tambahnya.

Ia juga memperkirakan jumlah massa pengawal tersebut akan terus bertambah seiring berjalannya agenda-agenda persidangan berikutnya.

Sebelum dipindahkan ke Semarang, pihak loyalis mengaku sempat menemui Sudewo secara langsung. Pertemuan tersebut terjadi ketika Sudewo baru saja dipindahkan dari Jakarta menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

Namun, Fatkhur menjelaskan bahwa pertemuan itu masih sebatas tatap muka singkat karena ketatnya prosedur registrasi penahanan. Hal tersebut membuat mereka belum memiliki ruang untuk berdiskusi mendalam mengenai materi perkara.

Menyinggung substansi kasus yang sedang berjalan, Fatkhur menyatakan keyakinan teguhnya bahwa Sudewo tidak bersalah.

Berdasarkan informasi yang dia himpun dari tim penasihat hukum di Jakarta, tuduhan korupsi ini ikut menyeret tiga kepala desa (Kades) sebagai tersangka lain. Kendati demikian, pihak loyalis memilih untuk tetap fokus pada pembelaan Sudewo.

Fatkhur membeberkan adanya perbedaan mendasar terkait kepemilikan barang bukti antara Sudewo dan para kepala desa tersebut. Menurutnya, lembaga antirasuah sama sekali tidak menemukan bukti keterlibatan Sudewo dalam aliran dana yang diperkarakan.

"Kami berkeyakinan karena alat bukti tidak cukup maka kami meyakini bahwa Pak Sudewo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan (melakukan korupsi atau pemerasan)," kata Fatkhur secara tegas.

Ia menambahkan bahwa sejumlah uang yang dirilis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seluruhnya disita dari tangan para kepala desa, bukan dari Sudewo.

"Uang yang kemarin sudah diriliskan oleh KPK itu kan barang bukti disita dari kepala desa, sedangkan dari Pak Sudewo sendiri tidak ada yang disita," pungkasnya sekaligus menegaskan keyakinannya bahwa tidak ada aliran dana ke Bupati Pati nonaktif tersebut. (mzk)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.