4 WNA China dan 2 WNI Digerebek di Puri Anjasmoro Semarang, Diduga Komplotan Love Scamming
rika irawati June 09, 2026 07:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Komplotan penipu berkedok asmara atau love scamming ditangkap di kawasan Puri Anjasmoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kasus yang melibatkan empat warga negara asing (WNA) asal China ini dibongkar Kantor Imigrasi Semarang. 

Empat warga China tersebut masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). 

Selain mereka, petugas imigrasi juga menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) berinisial DS (26) dan E (26).

Sementara, barang bukti yang disita di antaranya 604 unit ponsel, 11 unit laptop, 10 unit komputer all in one (AIO), satu unit printer, satu proyektor, perangkat wireless portable, serta ratusan kartu SIM. 

Baca juga: Cara Mahasiswa UIN Walisongo Semarang Gelapkan 40 Motor Teman, Digadai Rp135 Juta untuk Gaya Hidup

Kepala Kantor Imigrasi Semarang Ari Widodo mengatakan, barang bukti tersebut ditemukan saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Semarang bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah melakukan operasi pengawasan di Puri Anjasmoro pada Kamis (4/6/2026) malam. 

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja intelijen keimigrasian yang dilakukan secara berkelanjutan serta sinergi yang kuat antara Kantor Imigrasi Semarang dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah," kata Ari, Senin (8/6/2026). 

Dalami Peran Setiap Pelaku

Ari mengatakan, kasus ini berawal dari kecurigaan petugas atas aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah rumah di Puri Anjasmoro.

Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, indikasi kejahatan pun menguat.

Mereka kemudian menggerebek rumah tersebut.

Saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami peran dan keterlibatan setiap mereka, terutama 2 WNI.

"Kami akan memastikan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya. 

Saat ini, seluruh WNA China yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas.

Baca juga: 104 Penumpang Salah Naik Kereta Api di Daop 4 Semarang, Terbanyak di Stasiun Poncol

Mereka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal. 

Selain itu, terhadap salah satu warga negara asing yang tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku, petugas juga mendalami kemungkinan penerapan ketentuan Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sementara, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan implementasi nyata kebijakan selektif (selective policy) yang menjadi dasar pengawasan keimigrasian di Indonesia. 

"Imigrasi tidak akan memberikan ruang bagi warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal maupun memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis kegiatan ilegal," ucapnya. 

Hendarsam juga bakal memperketat keamanan dan pengawasan di wilayahnya. 

"Pengawasan keimigrasian akan terus diperkuat untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara," tegas Hendarsam. (Kompas.com/Muchamad Dafi Yusuf)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.