TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara mengemban tugas pokok dan fungsi yakni salah satunya melaksanakan fasilitasi pembentukan produk hukum daerah.
Dalam pembentukan peraturan di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara memiliki peran memfasilitasi pembentukan peraturan di daerah melalui tenaga Perancang Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius MT Silalahi didampingi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Ferdiansyah saat menyampaikan sambutan pada kegiatan konsultasi dan koordinasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toba bertempat di aula Soepomo lantai V Kanwil, Kamis 4 Juni 2026.
Lebih lanjut Kakanwil menyampaikan dalam rangka kerja sama dan mewujudkan pembangunan hukum di daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bersama dengan Pemerintah daerah dan DPRD telah melakukan koordinasi yang dimuat dalam nota kesepahaman dalam rangka pembentukan produk hukum daerah, berupa penyusunan Naskah Akademik, harmonisasi, penyusunan rancangan produk hukum daerah. Salah satunya nota kesepahaman Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara dengan DPRD Kabupaten Toba pada tahun 2026.
Baca juga: Kakanwil Kemenkum Sumut Lantik PNS dan Pejabat Fungsional, Tekankan Kerja Keras, Cerdas dan Ikhlas
“Dalam hal ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara telah bekerjasama dengan DPRD Kabupaten Toba melalui Pejabat Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan yang telah dilibatkan dalam penyusunan produk hukum daerah,” lanjut Kakanwil.
“Keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara bukan untuk mengurangi kewenangan DPRD maupun Pemerintah Daerah dalam pembentukan produk hukum daerah, tetapi merupakan bentuk sinergitas yang diharapkan dapat mewujudkan produk hukum daerah yang baik dan efektif dalam pelaksanaannya di daerah,” tutup Kakanwil.
Turut hadir Ketua Bapemperda DPRD Kaupaten Toba beserta jajaran dan para Perancang Perundang-undangan undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara. (*)