Kupas Tuntas Sanksi LHKPN dan Aturan BPBD, Kemenkum Jabar Gelar Harmonisasi Regulasi Indramayu!
bisnistribunjabar June 09, 2026 07:11 PM

TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali fasilitasi jalannya Rapat Harmonisasi atas 1 (satu) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Indramayu pada Selasa (9/6).

Ketiga produk hukum yang dibahas mencakup Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperbup tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) di Lingkungan Pemerintahan Daerah, serta Raperbup tentang Pemberian Penghargaan Bagi Aparatur Sipil Negara Berprestasi.

Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, secara konsisten berikan arahan tegas agar setiap produk hukum di tingkat daerah senantiasa selaras dengan hierarki perundang-undangan nasional dan membawa manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan.

Mewakili Kakanwil, KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, turut mengawal jalannya proses harmonisasi ini untuk memastikan kualitas draf aturan dari segi teknik penyusunan maupun kedalaman substansi. 

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Indramayu, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Indramayu, serta Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Zonasi Kabupaten Indramayu dari Kanwil Kemenkum Jabar.

Dalam telaah substansi, Tim Harmonisasi memberikan catatan penting terkait Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya mengenai status Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, ditegaskan bahwa BPBD harus diatur dalam Peraturan Daerah yang tersendiri, bukan digabungkan dalam susunan perangkat daerah umum. Selain itu, struktur organisasinya wajib disesuaikan dengan pedoman terbaru pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 agar tata kerja penanganan bencana dapat berjalan lebih optimal.

Lebih lanjut, pembahasan beralih pada Raperbup LHKAN yang disusun merujuk pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02 Tahun 2023, di mana LHKAN terbagi menjadi LHKPN dan SPT Tahunan. Tim Pokja menyoroti celah hukum pada draf tersebut dan mendorong forum untuk mendiskusikan penerapan sanksi yang tegas bagi wajib LHKPN yang tidak patuh, guna memperkuat akuntabilitas aparatur di Kabupaten Indramayu.

Isu tak kalah krusial juga muncul saat mengkaji Raperbup tentang Pemberian Penghargaan Bagi ASN Berprestasi. Forum mengevaluasi potensi ketidakadilan dalam segmentasi kategori penerima penghargaan berdasarkan jabatan, mengingat inovasi dan keteladanan dapat lahir dari ASN tingkat pelaksana tanpa harus dibatasi oleh hierarki struktural.

Selain itu, kesiapan administratif penyelenggara tingkat daerah juga dipertanyakan terkait frekuensi penganugerahan yang dirancang secara triwulanan, mengingat tahapan penilaian yang sangat panjang. Melalui rapat harmonisasi yang komprehensif ini, Kemenkum Jabar berharap kesepakatan terbaik dapat segera dicapai sehingga tahapan pembentukan ketiga rancangan peraturan tersebut dapat segera dilanjutkan dan disahkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.