Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meyakini penambahan batas usia pensiun polisi dalam revisi Undang-Undang Polri tidak akan menghambat karier.
"Batas usia pensiun, saya kira, tetapi saya belum baca, itu sudah diatur sehingga kemudian terkait dengan sumbatan, terkait dengan stuck-nya suatu posisi, ini semuanya sudah diatur," kata Sigit dalam jumpa pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Kapolri mengatakan Polri akan menindaklanjuti amanat undang-undang guna memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat serta membentuk postur institusi yang dapat dipercaya publik.
"Dan utamanya bagaimana agar Polri ke depan menjadi lebih humanis, lebih profesional, lebih dicintai oleh masyarakat," ucapnya.
Kapolri menekankan komitmen institusi untuk beradaptasi dengan tantangan dan perkembangan zaman yang dikhawatirkan memunculkan berbagai persoalan baru.
Sigit juga menegaskan bahwa upaya menciptakan dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi syarat utama untuk mendukung terwujudnya pembangunan bangsa.
Rapat paripurna DPR RI pada Selasa, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi undang-undang.
Salah satu yang diatur dalam RUU tersebut ialah penambahan batas usia pensiun anggota Polri.
Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c diatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat paling tinggi 60 tahun. Namun, batas tersebut bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden.
Adapun batas usia pensiun untuk anggota Polri dengan pangkat tamtama dan bintara adalah 59 tahun, sementara untuk perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi adalah 60 tahun.
Batas usia pensiun tersebut dikecualikan bagi anggota Polri yang menduduki jabatan fungsional yang batas usia pensiunnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi pejabat fungsional.
Anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan/atau sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang batas usia pensiunnya maksimal dua tahun atas usul kapolri atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan keputusan presiden.





