Jadwal dan Jalur Resmi Pendaftaran SPMB SD dan SMP 2026 di Kabupaten Garut, Catat Sekarang!
Dedy Herdiana June 09, 2026 07:19 PM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Kini masyarakat atau warga Jawa Barat tengah tengah disibukan dengan seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Yang mana, ini adalah kesempatan untuk para siswa siswi untuk bisa bersekolah di sekolah yang mereka impikan.

Apalagi khusus untuk para siswa siswi sekolah di Kabupaten Garut dan sekitarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

SPMB dirancang sebagai bentuk perbaikan dari PPDB, mekanisme baru ini diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya.

Baca juga: Bansos 2,7 Juta Juni 2026 Sudah Cair, Begini Cara Cek Lewat Laman Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos

Salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili.

Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Lantas, kapan dibuka pendaftaran SPMB Garut 2026?

Baca juga: Cara Cek Pencairan Bansos Beras dan Minyak Goreng Juni 2026 di HP, Tinggal Ikuti Langkah Ini!

Baca juga: Bansos 600 Ribu Cair Lagi Bulan Juni 2026, Begini Cara Cek di Laman Kemensos dan Aplikasi Cek Bansos

Jadwal Pembukaan Pendaftaran SPMB Garut 2026

Pemerintah Daerah Kabupaten Garut melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Garut sebagai penyelenggara SPMB tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027.

Sedangkan untuk SPMB tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027 diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Penerima Bansos PBI-JK Jangan Lakukan Hal Ini Jika Ingin Dapat Pencairan Bulan Juni 2026

SPMB SD

SPMB tingkat SD tahun ajaran 2026/2027 terdiri dari 3 jalur:

  • Jalur Domisili, dengan minimal kuota 70 persen. Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
  • Jalur Afirmasi, dengan minimal kuota 15 persen . Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi, dengan maksimal kuota 5 persen . Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca juga: Cara Cek Bansos PKH Juni 2026 Cukup Pakai Aplikasi Ini di HP

SPMB SMP

SPMB tingkat SMP tahun ajaran 2026/2027 terdiri dari 4 jalur:

  • Jalur Domisili, dengan minimal kuota 40 % . Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
  • Jalur Prestasi, dengan minimal kuota 25 % . Jalur prestasi yang dilakukan dengan mengukur prestasi akademik dan non akademik murid. Prestasi non akademik digolongkan menjadi tiga yaitu olahraga, seni, dan kepemimpinan.
  • Jalur Afirmasi, dengan minimal kuota 20 % . Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi, dengan maksimal kuota 5 % . Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca juga: Cara Cek Bansos BPNT dan Dana 600 Ribu yang Cair Juni 2026

Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Kabupaten Garut

Maka dari itu, silakan untuk buka halaman pendaftaran SPMB tingkat TK, SD & SMP di Kabupaten Garut: https://spmbdisdikgarut.id/.

Di halaman tersebut terdapat Aturan dan Prosedur, Jadwal Pelaksanaan, Lokasi Pendaftaran, Alur Pelaksanaan, Daya Tampung dan Hasil Seleksi.

Untuk murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.