Kliennya Disodorkan Surat Pernyataan, Kuasa Hukum Nasabah Bank Asal Parimo: Tipu Muslihat
mahyuddin June 09, 2026 07:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Advokat Natsir Said menilai bank pelat merah melakukan tipu muslihat melalui surat pernyataan yang disodorkan kepada kliennya.

Diketahui, Natsir Said, tengah mendamping nasabah bank asal Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, bernama Hermawati yang dananya senilai Rp 3,3 miliar raib di rekening.

 "Mereka mau bertanggung jawab. Mereka akui akan melakukan pengembalian. Hanya saja di surat pernyataan itu tidak menyebutkan waktu dan mekanisme pengembalian nasabah. Ada semacam tipu muslihat untuk mengelabui klien kami," jelas Natsir Said melalui rekaman suara yang dikirimkan via Whatsapp, Selasa (9/6/2026).

Dia pun menyayangkan sikap bank yang mengundang kliennya tanpa kuasa hukum.

Baca juga: Breaking News: Dana Rp3,362 Miliar Raib di Rekening, Nasabah di Parigi Moutong Lapor Polisi

Padahal Hermawati telah  memberikan kuasa hukum kepada Natsir Said & Partners, Lawyer And Legal Consultant.

"Mereka seolah-olah membujuk rayu klien kami untuk tidak menggunakan pengacara dan meredam masalah agar tidak lanjut ke proses hukum. Bagi kami itu satu ittikad buruk oleh pihak bank terhadap proses perkara atas hilangnya dana nasabah," ujar Natsir.

Kendati demikian, Natsir bersyukur karena perbankan telah mengakui perbuatannya yang merugikan Hermawati dan bertanggung jawab atas peristiwa itu.

"Poin-poin dalam surat pernyataan disodorkan bank terkesan merugikan klien kami. Makanya klien kami menolak tanda tangan," ujar Natsir.

Diketahui, kasus itu mencuat setelah Hermawati melaporkan kehilangan dana di rekening pribadinya senilai Rp3,362 miliar ke Polda Sulteng.

Perisitwa itu terjadi 25-26 Mei 2026, melalui transaksi berturut-turut.

Saat dicek, saldo nasabah telah berkurang dari Rp 4,5 miliar menjadi Rp 700 juta.

Baca juga: Uang Raib Rp 3,3 M, Kuasa Hukum Korban Desak Bank Selesaikan Perkara Bersama Nasabah

Besaran nilai transaksi setiap kali transfer berkisar antara Rp7 juta hingga Rp10 jutaan.

Jika ditotal, terjadi transaksi lebih dari 2.800 kali transfer dalam rentang 25 Mei 2026, pukul 21.30 Wita hingga 26 Mei 2026, pukul 07.00 Wita.

Diketahui pula, uang Hermawati yang raib di rekening bersumber dari Bulog. 

Sebab, Hermawati dan suaminya merupakan mitra Bulog di wilayah Toribulu yang memfasilitasi kemitraan dengan petani-petani setempat. 

Akibat kejadian itu, Hermawati pun tidak bisa membayar gabah petani.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.