Baca juga: Hasil Lelang 16 Unit Mobil dan 3 Limbah Benda Berat, Pemkab OKI Perolehan PAD Rp 990.097.000
SRIPOKU.COM, MUSI RAWAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas, Sumatera Selatan, bersiap melakukan pembersihan aset daerah. Sebanyak 12 unit kendaraan dinas yang kondisinya sudah rusak berat atau masuk kategori scrap (besi tua) dijadwalkan akan dilelang secara terbuka pada tahun anggaran 2026 ini.
Proses lelang inventaris milik negara tersebut akan digandeng dan difasilitasi langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat selaku lembaga resmi yang berwenang.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas, Irvan Rama Heriyanto, mengonfirmasi bahwa belasan kendaraan dinas yang dilelang didominasi oleh armada operasional kesehatan yang masa pakainya sudah habis.
"Tahun ini ada 12 unit kendaraan dinas berupa besi tua milik Pemkab Musi Rawas yang masuk dalam daftar penghapusan aset dan segera dilelang melalui KPKNL Lahat," ujar Irvan saat memberikan keterangan pers, Selasa (9/6/2026).
Irvan memerinci, dari total 12 unit kendaraan roda empat tersebut, rinciannya terdiri dari 1 unit mobil Suzuki APV dan 11 unit mobil ambulans dari berbagai puskesmas dan rumah sakit daerah.
Sementara untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor dinas, saat ini belum dimasukkan ke dalam daftar lelang tahap pertama karena masih menunggu proses pendataan dan pengusulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Untuk sepeda motor akan menyusul. Mekanismenya nanti setelah masing-masing OPD mengusulkan penghapusan asetnya melalui Bidang Aset di BPKAD Musi Rawas," jelasnya.
Harga Ditentukan KPKNL Lahat
Mengenai mekanisme teknis dan nilai jual kendaraan, Irvan menegaskan bahwa pihak Pemkab Musi Rawas tidak berhak menentukan harga secara sepihak. Seluruh proses taksir harga batas bawah (harga limit) diserahkan penuh kepada tim ahli dari KPKNL.
"Untuk kendaraan yang akan dihapus atau dilelang ini, nantinya pejabat penilai dari KPKNL Lahat yang turun langsung melakukan asesmen. Mereka yang menilai, apakah kendaraan tersebut masih layak dijual per unit atau harus dikelompokkan sebagai potongan besi tua (scrap)," ungkap Irvan.
Pengumuman resmi mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara pendaftaran peserta, hingga rincian harga limit masing-masing unit kendaraan dinas tersebut nantinya akan dipublikasikan secara transparan melalui laman resmi atau website resmi milik KPKNL Lahat.
Pihak BPKAD Musi Rawas juga menjamin bahwa seluruh proses transaksi dalam lelang ini bebas dari praktik pungutan liar karena sistem pembayarannya dilakukan secara nontunai (cashless).
"Seluruh proses penawaran dilakukan secara terbuka dan daring. Setelah objek lelang terjual kepada pemenang, uang hasil lelang tersebut nantinya akan langsung ditransfer dari kas KPKNL ke Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)," pungkasnya.
Baca juga: Laris! Perhiasan Mewah Sitaan Sandra Dewi Sold Out di Lelang Kejaksaan, Hasil Tembus Rp997 Miliar