Dari Putri Indonesia Riau ke Kursi Pesakitan, Jeni Rahmadial Fitri Segera Disidangkan
Muhammad Ridho June 09, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Perjalanan Jeni Rahmadial Fitri yang pernah menyandang gelar Putri Indonesia Riau 2024, kini berujung di meja hijau. 

Setelah menjalani proses penyidikan, perempuan yang terseret kasus dugaan praktik dokter kecantikan gadungan itu, resmi ditahan jaksa dan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Langkah menuju persidangan tersebut ditandai dengan pelaksanaan tahap II, Selasa (9/6/2026), saat penyidik Polda Riau menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Hari ini dilakukan penyerahan tahap II dari penyidik terkait tersangka JRF dari pihak Polda Riau ke Kejari Pekanbaru," ujar Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko.

Dengan pelimpahan tersebut, status penanganan perkara beralih ke jaksa penuntut umum (JPU).

Jeni pun langsung ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru untuk 20 hari ke depan sembari menunggu jadwal sidang.

Kasus yang menjerat, Jeni bermula dari laporan sejumlah pasien yang mengaku mengalami masalah kesehatan setelah menjalani tindakan kecantikan di Klinik Arauna Beauty Aesthetic miliknya.

Dalam salah satu laporan, korban mengalami pendarahan, infeksi hingga pembengkakan pascaoperasi.

Sementara pada laporan lainnya, pasien mengaku mengalami kerusakan bentuk bibir dan hasil tindakan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

"Penyerahan juga dilakukan beserta barang bukti, dan perkara yang ditangani oleh tim jaksa penuntut umum," kata Mey.

Atas perkara tersebut, Jeni dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan terkait praktik tenaga medis tanpa kewenangan serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Mulai hari ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Pekanbaru," sebut Mey Ziko.

Menurutnya, setelah proses tahap II rampung, tim jaksa akan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan agar proses persidangan dapat segera dimulai.

Baca juga: Korban Praktik Klinik Kecantikan Ilegal Eks Putri Indonesia Riau, Wajah Hancur, Cacat Permanen

Gelar Puteri Indonesia Riau Dicabut

Sebelumnya, Yayasan Puteri Indonesia secara resmi telah mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri. 

Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang diunggah akun Instagram @officialputeriindonesia pada Rabu (29/4/2026).

Dalam surat pernyataan itu, Yayasan menyampaikan bahwa keputusan diambil menyusul informasi dan temuan terkait dugaan pelanggaran hukum yang menyeret nama Jeni Rahmadial Fitri, yang sebelumnya menyandang gelar tersebut.

Pihak yayasan menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, demi menjaga nama baik institusi, langkah tegas diambil dengan mencabut gelar yang bersangkutan.

“Untuk menjaga nama baik Yayasan Puteri Indonesia, maka dengan ini Yayasan Puteri Indonesia memutuskan secara resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang sebelumnya melekat pada Sdr. Jeni Rahmadial Fitri,” lanjut pernyataan tersebut.

Yayasan juga menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menjaga kredibilitas serta profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia di seluruh Indonesia.

Baca juga: Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 Diduga Jadi Dokter Bidang Kecantikan Gadungan, Wajah Korban Cacat

“Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen Yayasan Puteri Indonesia dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme para pemegang gelar Puteri Indonesia,” tulis mereka.

Pernyataan resmi itu ditutup dengan harapan agar informasi tersebut menjadi perhatian bersama. Surat tersebut ditandatangani di Jakarta pada 29 April 2026 oleh pihak Yayasan Puteri Indonesia.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.