SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan tetap menerapkan sanksi bagi para suami warga Surabaya yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian.
Kebijakan sanksi berupa penandaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi para suami pascaperceraian itu akan terus dijalankan di tahun ini, apalagi tercatat masih ada delapan ribuan mantan suami yang belum menunaikan kewajibannya itu.
Sanksi ini akan dirasakan pasa suami bersangkutan itu ketika mereka mengurus administrasi kependudukan.
Jadi para mantan suami di Surabaya yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian akan kesulitan mengurus administrasi kependudukan.
Program ini diharapkan menjadi bagian dari penguatan perlindungan hak anak dan perempuan.
Hal ini sekaligus memastikan putusan Pengadilan Agama benar-benar dijalankan.
Baca juga: Pemkot Surabaya Gelar Operasi Pajak Kendaraan Bermotor, Penunggak PKB Bisa Bayar di Tempat
Berdasarkan data Dispendukcapil Kota Surabaya, dari total 11.202 putusan Pengadilan Agama (PA) yang menjadi dasar Pemkot Surabaya menetapkan kebijakan sanksi penandaan NIK.
Dari data total putusan PA itu, sebanyak 3.041 orang telah menunaikan kewajiban nafkah.
Sementara itu, 8.161 orang masih tercatat dalam status penandaan hingga kewajiban dipenuhi.
Pemkot menegaskan bahwa kebijakan sanksi penandaan NIK bagi para suami warga Surabaya yang tidak menjalankan kewajiban nafkah pascaperceraian ini bukanlah pemblokiran NIK.
Sebaliknya, pemerintah melakukan penandaan status dalam sistem layanan kependudukan yang terintegrasi dengan putusan pengadilan.
Sistem tersebut memungkinkan sejumlah layanan publik tertahan apabila pihak terkait belum memenuhi kewajiban nafkah yang telah ditetapkan secara hukum.
"Yang dilakukan bukan pemblokiran NIK dalam arti NIK menjadi hilang atau tidak berlaku,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan pemberian status atau penandaan pada NIK di dalam sistem layanan pemerintah.
Mekanisme ini berbasis putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kebijakan ini merupakan pemberian status atau penandaan pada NIK yang bersangkutan di dalam sistem layanan pemerintah,” kata Irvan.
Baca juga: Sengketa PT Unicomindo Perdana vs Pemkot Surabaya, Kejagung: Putusan Inkracht Wajib Dilaksanakan
Irvan Wahyudrajad menjelaskan, proses sanksi dari Pemkot diawali dari putusan Pengadilan Agama yang sudah berkekuatan hukum tetap, yang memuat kewajiban nafkah anak maupun mantan istri.
Jika kewajiban tersebut tidak dijalankan, data akan diintegrasikan ke sistem layanan Pemkot Surabaya.
Status penandaan kemudian akan muncul saat warga mengakses layanan publik tertentu.
"Pada saat pemilik NIK mengakses layanan publik yang telah terintegrasi, sistem akan membaca status tersebut dan proses layanan dapat tertahan hingga kewajiban yang diperintahkan pengadilan dipenuhi,” ujarnya.
Irvan menegaskan bahwa penandaan NIK ini tidak bersifat permanen.
Setelah kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status tersebut akan dicabut.
“Begitu kewajiban dipenuhi dan diverifikasi oleh Pengadilan Agama, status penandaan dapat dicabut. Jadi prinsipnya sederhana, selesaikan kewajiban, layanan kembali normal,” tegasnya.
Kebijakan ini tidak melihat penyebab perceraian, baik faktor ekonomi, perselisihan rumah tangga, maupun alasan lainnya.
Fokus pemerintah adalah pelaksanaan kewajiban sesuai putusan pengadilan.
“Yang menjadi dasar kebijakan ini bukan penyebab perceraian, melainkan pelaksanaan kewajiban yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan,” jelasnya.
Baca juga: Revitalisasi Pasar tanpa Relokasi Ala Pemkot Surabaya, Target 15 Pasar Tradisional
Ketua Tim Penggerak PKK Kota Surabaya, Rini Indriyani, menilai langkah tersebut sebagai bentuk keberpihakan nyata pemerintah terhadap perempuan dan anak.
“Ketika Pak Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi) mengambil kebijakan penonaktifan NIK bagi mantan suami yang tidak menafkahi, kebijakan ini jelas menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada perempuan dan anak,” ujarnya.
Menurut Rini, dampak perceraian tanpa pemenuhan nafkah tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis anak.
Hal ini termasuk akses pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar.
“Anak bisa kehilangan perhatian yang utuh, berisiko tidak mendapatkan pendidikan yang layak, serta kurang kasih sayang karena ibunya harus bekerja lebih keras untuk memenuhi kebutuhan hidup,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkot Surabaya dalam menghadirkan perlindungan yang lebih konkret bagi kelompok rentan, sekaligus memperkuat sistem penegakan hukum berbasis digital.
Dengan integrasi sistem antara pemerintah daerah dan lembaga peradilan, Surabaya diharapkan menjadi salah satu daerah percontohan dalam penegakan kewajiban pascaperceraian.
"Ini akan menjadi rujukan bagi kota-kota lain di Indonesia,” tegas istri Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ini. (bob)