Nadiem Kecewa dengan Replik Jaksa di Kasus Chromebook: Fakta Sidang Diabaikan, Narasi Dakwaan Diubah
Febri Prasetyo June 09, 2026 07:35 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan kekecewaannya atas replik jaksa dalam sidang kasus dugaan korupsi  pengadaan Chromebook, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Replik adalah tanggapan atau jawaban balasan dari pihak penggugat (atau Jaksa Penuntut Umum) atas jawaban dan pembelaan yang diberikan oleh pihak tergugat (atau terdakwa) di dalam proses

Nadiem lantas menyoroti replik jaksa yang mengabaikan fakta persidangan dan mengubah narasi dakwaan perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tersebut.

"Saya terus terang sangat sedih mendengar replik tadi dari pihak kejaksaan dan alasannya adalah saya sebagai orang awam ini merasa sidang itu kan harusnya tempat untuk mencari kebenaran. Harusnya kalau kita sudah menyediakan fakta sesuatu sudah terbukti, harusnya dari kejaksaan malah mau menerima atau kalau tidak menerima menyodorkan bukti tandingan, bukti yang ada. Tapi sampai saat ini tidak terjadi itu dan replik ini seolah-olah 5 bulan sidang itu tidak terjadi. "

"Jadi semua fakta-fakta yang sudah dibuktikan dalam persidangan, sudah dijawab itu diabaikan saja lalu dilanjutkan. Dan seperti yang Bang Zaid tadi bilang, malah lebih daripada mengabaikan bukti narasinya berubah dari dakwaan. Jadi narasi yang tadi replik itu bukan narasi awal. Sehingga sekarang ceritanya adalah mengenai white collar crime. Nah, ini hal yang begitu menyedihkan," kata Nadiem dalam keterangan persnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026), dilansir Kompas TV.

Kejahatan kerah putih (white-collar crime) adalah tindak pidana bermotif finansial dan nonkekerasan yang dilakukan oleh individu berstatus sosial tinggi, profesional, atau pejabat dalam menjalankan pekerjaannya. 

Kejahatan ini biasanya memanfaatkan akses, wewenang, dan kepercayaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.

Jaksa Terus Ubah Narasi Dakwaan 

Nadiem menegaskan sejak awal kasus Chromebook ini mencuat ke publik, sudah berkali-kali jaksa mengubah narasi dakwaan.

Di awal dakwaan jaksa adalah Chromebook tidak bermanfaat dan jadi proyek mangkrak. 

Lalu, dalam persidangan terungkap bahwa Chromebook bermanfaat menurut data Chrome Device Management (CDM) 

"Dari awal sudah berapa kali kasus ini berubah dari tadinya mengenai Chromebook itu tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, media disebarkan informasi Rp 9 triliun yang tidak benar itu, Chromebook mangkrak dan tidak berguna. Kenyataannya datanya dari CDM dan lain-lain membuktikan bahwa Chromebook sangat dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional tapi untuk sehari-hari."

Baca juga: Nadiem Catat Poin Replik Jaksa di Laptop yang Dipangku

"Kejaksaan menyebut data dari tahun 2020-2022. Kita melihat, tapi itu adalah periode di mana datanya belum lengkap dari CDM. Tidak pernah disebut apa yang terjadi 2023 sampai 2025 di mana datanya lengkap. Angka chart itu dari CDM meningkat pesat. Apakah tiba-tiba di tahun 2023 semua sekolah mulai menggunakan Chromebook? Tidak mungkin. itu karena datanya belum dicatat secara lengkap di tahun 2020 sampai 2022."

"Tapi yang ditunjukkan oleh Kejaksaan cuman 3 tahun itu. Sampai di sidang saya meminta akhirnya tolong Bapak Kejaksaan tunjukkan dong chart-nya tolong pull down 2023, jeng keluar semua data penggunaannya selama non AKM, non asesmen nasional, itu ternyata pemanfaatannya tinggi. Jadi berubah lagi kasusnya akhirnya terbukti Chromebook-nya bermanfaat," jelas Nadiem.

Setelah Chromebook terbukti bermanfaat, Nadiem menilai jaksa kembali mengubah narasi dakwaan, yakni tentang harga Chromebook yang terlalu mahal hingga soal kerugian.

"Ya sudah berubah lagi. Sekarang Chromebook-nya kemahalan. Oke Chromebooknya kemahalan. Ayo kita bandingkan dengan harga pasar. Dibandingkan dengan harga pasar, menurut saksi dari jaksa sendiri, Chromebook dibeli di bawah harga pasar."

"Oh, ya udah ganti lagi. Kerugiannya kemahalan, tapi bukan berdasarkan perbandingan harga pasar, tapi kita buat asumsi bottom apa aja sendiri dari harga produksi ditambah margin dengan asumsi sendiri. Akhirnya keluar satu angka. Akhirnya dipastikan adanya kerugian. Bingung," imbuh Nadiem.

Baca juga: Istri Tom Lembong Hadir di Sidang Nadiem, Beri Dukungan Moral untuk Franka Makarim

Nadiem menuturkan dalam persidangan sudah dibuktikan bahwa dirinya tidak mendapat keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook ini.

Laporan PPATK juga mengungkap bahwa tidak ada bukti penerimaan uang atau saham kepada Nadiem dari instansi yang terkait dengan kasus Chromebook.

Namun, tak adanya bukti soal penerimaan keuntungan kepada Nadiem ini justru dimanfaatkan jaksa untuk membangun narasi bahwa mantan CEO Gojek itu sangat cerdas menyembunyikan korupsinya.

"Sekarang sudah dibuktikan bahwa tidak ada keuntungan pribadi sama sekali. Tidak ada laporan PPATK satu pun mengenai penerimaan uang saham dari semua instansi yang terkait. Akhirnya tidak adanya bukti saya menerima sepeser pun itu dijadikan bukti kepada betapa cerdasnya saya menyembunyikan korupsi itu."

"Bisa bayangkan enggak? Jadi karena tidak ditemukan bukti sekarang narasinya berubah. Nah, itu buktinya. Karena enggak ada bukti, buktinya Nadiem sangat cerdas untuk menyembunyikan buktinya."
 
"Jadi, gimana saya mau membela diri sendiri? Tidak adanya bukti itu tersebut dijadikan bukti tanpa penjelasan, tanpa bukti apa pun. Nah, ini yang sangat mengecewakan bagi saya," tegas Nadiem.

Baca juga: Pembelaan Kuasa Hukum Nadiem Makarim Soal Kerugian Negara di Sidang Pembacaan Pledoi

Jaksa Jawab Pembelaan Nadiem

SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026). Nadiem Makarim mendengarkan replik jaksa.
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026). Nadiem Makarim mendengarkan replik jaksa. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai dalil pihak Nadiem mengenai Chromebook bermanfaat dan menghemat keuangan negara adalah asumsi kosong.

Hal itu disampaikan tim jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pembelaan terdakwa dalam sidang kasus dugaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Jaksa mengatakan dalil yang disampaikan pihak Nadiem tersebut sengaja dibangun untuk membentuk opini semata, tanpa berdasarkan fakta hukum.

"Bahwa dalil Chromebook bermanfaat dan menghemat keuangan negara sebesar Rp 3,9 triliun adalah asumsi kosong yang sengaja dibangun untuk membentuk opini karena tidak dibangun berdasarkan fakta hukum, bahkan bertentangan dengan fakta hukum," kata jaksa, dalam persidangan, Selasa.

Menurut jaksa, fakta hukum yang justru terungkap selama persidangan melalui alat bukti yang sah, baik dari keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, bukti elektronik dashboard pemanfaatan Chromebook secara real time telah menunjukkan fakta bahwa terdakwa Nadiem memerintahkan pengadaan Chromebook tanpa identifikasi kebutuhan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah mengalami kegagalan pemanfaatan di daerah 3T sebagaimana telah terbukti di persidangan.

Baca juga: Respons Jaksa Soal Nadiem Makarim Klaim Pengadaan Chromebook Negara Hemat Rp3,9 Triliun

"Selain itu, selama persidangan baik terdakwa maupun penasihat hukum tidak mampu menunjukkan alat bukti yang menyatakan terjadinya penghematan uang negara sebesar Rp 3,9 triliun," ucap jaksa.

"Melalui dashboard atau laman admin.belajar.id/chromebookanalytic telah membuktikan aktivitas tahun 2021 dan 2022 di Provinsi Papua Barat: Kota Sorong, Provinsi Jawa Timur: Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Kediri, Provinsi Sulawesi Tengah: Kota Palu, dan Provinsi Kalimantan Barat: Kabupaten Melawi, yang menunjukkan tingkat pemanfaatan Chromebook hanya sekitar 0,15 persen dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia dan secara nyata hanya optimal pada bulan Oktober dan November saat pelaksanaan AKM," kata jaksa.

Baca juga: Jawaban Nadiem saat Disalahkan Mau Jadi Menteri Jokowi padahal Sudah Nyaman di Gojek

"Sedangkan di bulan-bulan lainnya saat pelaksanaan proses belajar mengajar sangat rendah," lanjutnya.

Lebih lanjut, jaksa menekankan fakta pengadaan Chromebook tidak bermanfaat juga diperkuat dengan bukti elektronik berupa percakapan WhatsApp antara Jurist Tan dan Fiona Handayani yang mengatakan, bahwa "Banyak Chromebook yang dianggurin setelah asesmen nasional". 

"Percakapan WhatsApp oleh orang-orang internal terdekat terdakwa tersebut justru menegaskan pemanfaatan Chromebook tidak sesuai dengan tujuan utama untuk pembelajaran sebagaimana bukti chat WhatsApp Fiona Handayani dan Jurist Tan, tanggal 2 Juni 2022," kata jaksa.

Jaksa kemudian membacakan bukti chat antara Jurist Tan dan Fiona tanggal 2022.

"'Jadi banyak yang begitu habis AKM dianggurin aja Chromebook-nya'. Dijawab oleh Jurist Tan 'Ya ini enggak bagus sih. Kalau auditor tahu, kita bakal diomelin,'" ungkap jaksa.

Nadiem dalam perkaranya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ibriza Fasti Ifhami)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.