Terdakwa PT LEB Heri Wardoyo Dituntut 4 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Reny Fitriani June 09, 2026 07:39 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang tuntutan kasus PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Selasa (9/6/2026). 

Baca Juga: Arinal Djunaidi Ungkap Dana Pendirian PT LEB dari Penyertaan Modal Pemprov Rp 10 Miliar

Dalam persidangan tersebut Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo dituntut 4 tahun penjara.

Direktur Utama PT LEB, M Hermawan Eriadi dituntut 9 tahun dan Direktur Operasional PT LEB dituntut 10 tahun penjara. 

"Tadi sudah kita saksikan bahwa jaksa telah melakukan penuntutan dari 4 tahun, 9 tahun dan 10 tahun penjara," kata JPU, Rudy Vernando, Selasa (9/6/2026). 

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mendukung program pemerintah dalam upaya Tipikor.

Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

"Meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap koperatif mengakui perbuatannya," ujar Rudy. 

Terdakwa Heri Wardoyo telah mengajukan justice collaborator atau saksi mahkota, terdakwa menitipkan uang pengganti. 

JPU menjatuhkan pidana 4 tahun penjara, Heri Wardoyo tetap ditahan dan dipidana denda kategori 6 Rp 1 miliar, dengan subsider 180 hari penjara. 

Menjatuhkan pidana dengan tambahan uang pengganti kerugian negara Rp 2,7 miliar, dikurangi dititipkan disita Rp 452 juta. 

Mata uang asing 1.266 saudi Arabia Real, 5.080 Singapura Dolar, 8.540 USD, 1.932 Malaysia Ringgit, 2.360 Poundsterling, 1.325 Dirham UEA. 

"Jika tidak bayar uang pengganti 1 bulan putusan maka disita akan dilelang, kalau tidak mencukupi maka dipenjara 2 tahun," kata Rudy Vernando.

Ada beberapa barang bukti dikembalikan untuk penyidikan tersangka Arinal Djunaidi.

Ia mengatakan, dalam pengajuan tuntutan pidana dari kejaksaan memiliki pedoman dan tolak ukur mengenai kualitas dan kapasitas masing-masing terdakwa.

Serta faktor yang meringankan dan memberatkan masing-masing terdakwa, sehingga ada perbedaan dalam pengajuan penuntutan ke majelis hakim. 

"Termasuk pengembalian tolak ukur untuk faktor yang meringankan Heri Wardoyo dan Hermawan Eriadi yang mengembalikan kerugian negara," kata Rudy. 

"Terdakwa Heri Wardoyo dengan uang pengganti dinikmati terdakwa pengembalian uang ratusan juta dan mata uang asing yang nilai fluktuatif belum bisa kami pastikan nilainya. Per Juni punya nilai BI rete kurs mata uang asing," terusnya.

Rudy Vernando memaparkan bahwa terdakwa M Hermawan Eriadi terbukti secara sah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana tentang kuhpidana dan uu Tipikor, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 9 tahun penjara. 

Denda kategori 6 Rp 1 miliar, subsider pidana penjara 180 hari, menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kerugian negara RP 4 miliar.

Apabila tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Maka harta benda harta denda disita untuk melelang untuk menutupi uang pengganti, kalau tidak mempunyai harta benda yang mencukupi selama pidana 3 tahun. 

Ia menjelaskan, bahwa terdakwa Budi Kurniawan, dituntut oleh pengadilan Tipikor Tanjungkarang telah terbukti menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. 

Terdakwa telah merugikan kerugian negara, menuntut pidana dengan penjara selama 10 tahun.

"Tetap di tahan Rp 1 miliar denda, subsider 180 hari. Pidana tambahan kerugian negara Rp 3 miliar, jika tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan dan disita harta benda, jika tidak membayar kerugian negara dipidana penjara 3 tahun," kata Rudy. 

Sementara itu pengacara terdakwa Budi Kurniawan, M Yunandar mengatakan, pihaknya selaku kuasa hukum dari Budi Kurniawan dengan ini dengan tegas menolak segala tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Karena kami menilai tuntutan tersebut sangat-sangat tidak berdasar. Karena saya yakin ini tidak selaras dengan fakta-fakta persidangan yang telah berlalu,"ujarnya. 

Pihaknya tidak paham sebenarnya JPU berdasar dari dakwaan yang awal saja. 

Padahal harusnya selaras dengan fakta persidangan, karena pada fakta persidangan yang telah terjadi sampai dengan terakhir kemarin jelas bahwa bicara terkait raperda boleh direvisi.

"Jadi saksi yang dari SKK Migas dan asosiasi migas, itu mengatakan bahwa PT LEB ini memang boleh merevisi perda," kata Yunandar.

"JPU mengatakan tidak boleh merevisi perda ini dan mohon maaf terlihat dari dakwaan-dakwaan salah satunya yaitu terkait kurs. Bahwa teman-teman JPU ketika tadi ada pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh salah satu terdakwa, terlihat jaksa pun kekebingungan." terangnya.

"Ketika ada uang yang di luar mata uang Indonesia, mereka bingung, mereka enggak paham cara ngitungnya seperti apa, mau pakai kurs apa," terusnya.

JPU tanya ke hakim tetapi dalam perkara PT LEB ini, seolah-olah menyatakan penggunaan kurs APBN salah. 

"Sedangkan mereka sendiri tidak paham, ini sama saja sangat-sangat mencederai keadilan. Jadi kami secara tegas sekali lagi menyatakan bahwa dalam perlawanan hari Kamis nanti, ini akan kami bantah semuanya," kata Yunandar.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.