BANGKAPOSCOM--Seorang mahasiswa di Kota Semarang berinisial IMI (23) ditangkap polisi setelah terbukti menggadaikan puluhan sepeda motor milik teman dan adik kelasnya dengan modus penyewaan kendaraan.
Dalam aksinya, pelaku diduga menguasai sedikitnya 40 sepeda motor dalam kurun waktu sekitar satu bulan.
Dari hasil penggadaian kendaraan tersebut, IMI berhasil meraup uang hingga Rp135 juta yang diduga digunakan untuk memenuhi gaya hidupnya.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan cara menawarkan jasa sewa motor kepada korban, dengan imbalan uang harian yang bervariasi tergantung jenis kendaraan.
“Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menyewa sepeda motor milik teman maupun adik kelasnya dengan alasan akan disewakan kembali,” kata Aliet, Senin (8/6/2026).
Ia menambahkan, tarif sewa yang ditawarkan berkisar antara Rp60.000 hingga Rp100.000 per hari.
Untuk jenis motor tertentu seperti Honda PCX, pelaku bahkan menjanjikan bayaran Rp100.000 per hari dengan masa sewa 10 hingga 14 hari.
“Tergantung jenis motornya ya, ada yang Rp 60.000, Rp 80.000, sampai Rp 100.000. Seperti Honda PCX itu Rp 100.000. Jangka sewanya ada yang 10 hari, 14 hari,” ungkapnya.
Namun, setelah kendaraan berhasil dikuasai, pelaku tidak pernah menyewakan motor tersebut sebagaimana dijanjikan. Sebaliknya, motor-motor itu langsung digadaikan kepada pihak perorangan di sejumlah wilayah seperti Batang, Kendal, dan Demak.
“Jadi, begitu sewa, dia langsung gadai. Dapat motor, lempar gadai. Dapat motor lagi, lempar gadai lagi,” ujar Aliet.
Dari setiap unit motor, pelaku memperoleh uang gadai berkisar Rp6 juta hingga Rp10 juta. Dalam kurun waktu satu bulan, total uang yang dikumpulkan mencapai sekitar Rp135 juta.
“Hasil uangnya untuk gaya hidup,” tambahnya.
Polisi mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terungkap setelah para korban mulai curiga karena pelaku IMI mendadak jarang masuk kuliah dan sulit dihubungi.
Para korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di kawasan Perumahan Puri Delta Asri (PDA) 6, Kabupaten Kendal.
“Pelaku ditangkap di Perumahan Puri Delta Asri atau PDA 6 Kabupaten Kendal,” kata Aliet.
Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan milik para korban.
Sementara itu, puluhan kendaraan lainnya masih dalam proses pencarian.
“Semula ada 40 motor yang digadaikan. Lalu ada 15 motor yang sudah diambil korban. Lalu yang masuk laporan polisi 25 motor. Yang kita amankan 23 motor, dua sisanya masih pencarian,” jelasnya.
Di sisi lain, pihak kampus memastikan bahwa IMI bukan lagi mahasiswa aktif di Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.
Sekretaris Jurusan Manajemen Dakwah, Lukmanul Hakim, menyebut bahwa yang bersangkutan telah lama tidak aktif mengikuti perkuliahan.
“Sudah 3 semester ini nonaktif mangkir,” kata Hakim, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan akademik, mahasiswa yang tidak aktif selama lebih dari dua semester akan otomatis dikenai sanksi drop out (DO).
“Biasanya 3 otomatis drop out,” ujarnya.
Dengan demikian, pihak kampus menegaskan bahwa pelaku sudah tidak memiliki hubungan status akademik dengan kampus sebelum kasus hukum ini terjadi.
“Karena sudah nonaktif sebelum kasus,” tegasnya.
Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penerima gadai kendaraan yang menerima motor-motor hasil kejahatan tersebut.
Penelusuran dilakukan di sejumlah wilayah tempat kendaraan diduga dialihkan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan puluhan kendaraan dalam waktu singkat dengan modus penyalahgunaan kepercayaan di lingkungan pertemanan kampus.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk lebih berhati-hati dalam transaksi peminjaman atau penyewaan kendaraan agar tidak menjadi korban modus serupa.
Sementara itu di Bangka Belitung Pencuri Motor di berbagai TKP di Bangka Belitung berhasil ditangkap Polisi.
Aksi Sarikun (43 tahun) pencuri motor di berbagai TKP di Bangka Belitung, akhirnya dihentikan oleh Tim Satreskrim Polres Bangka Barat.
Tertangkapnya Sarikun ini setelah ia mencuri motor warga di Dusun IV Simpang Kadur, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat pada 12 Mei 2026.
Mulanya, seorang wanita yang menjadi korban melaporkan bahwa telah kehilangan sepeda motor Honda Scoopy warna putih krim.
Sementara korban bersama suaminya meninggalkan rumah untuk menginap di kediaman orang tuanya di Desa Air Belo.
Keesokan harinya, motor yang saat itu diparkir di teras depan rumah orang tuanya ittu sudah raib.
Korban pun panik. Lalu menghubungi bernama Ari, yang biasa dipanggil Sarikun.
Korban curiga karena Sarikun tak merespon saat ditelponnya. Ia pun kemudian mengecek ke rumahnya dan ternyata barang-barang Sarikun sudah tidak ada lagi.
Akhirnya korban pun melaporkan kehilangan motor ke Polres Bangka Barat. Berharap pihak kepolisian bisa mengungkap kasus pencurian motor tersebut.
Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat melakukan penyelidikan intensif usai mendapat laporan ada warga yang kehilangan motor.
Dari hasil penyelidikan, Sarikun dikabarkan tidak lagi berada di Bangka Barat. Dikabarkan Sarikun berada di wilayah kota Pangkalpinang.
Berbekal informasi tersebut, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pun langsung barang ke Kota Pangkalpinang.
Tim mendapat informasi, Sarikun sedang berada di jalan. Mengetahui ciri-ciri Sarikun, Tim Macan Putih Satreskrim Polres Bangka Barat pun langsung membuntuti Sarikun.
Akhirnya Sarikun tiba di sebuah rumah kosong di Jalan Ketapang, Kota Pangkalpinang. Tak menunggu lama, mengetahui Sarikun berada di rumah bersama dengan barang bukti, tim pun langsung melakukan pengangkapan, Minggu (17/5/2026) malam
“Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Barat di wilayah Kota Pangkalpinang beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, Selasa (19/5/2026).
Dari hasil interogasi, diketahui ternyata Sarikun merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.
Pengakuan Sarikun, ia mengaku telah beraksi melakukan pencurian di dua TKP di Kabupaten Bangka Selatan.
Bahkan Sarikun juga terindikasi masuk dalam jaringan pencurian motor lintas kabupaten.
“Pelaku ini merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten. Dari hasil pendalaman sementara, yang bersangkutan juga melakukan aksi pencurian di wilayah Bangka Selatan sebanyak dua TKP,” ungkap Yos.
Saat ini, Sarikun beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan adanya peristiwa ini, Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas.
“Waspada saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)
Sumber: kompas.com