WO Bodong di Bandung Sewa Rumah untuk Tipu Calon Pengantin, Belum Lunas Dibayar, Korban Rugi Rp2,4 M
Listusista Anggeng Rasmi June 09, 2026 07:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM -  Kasus dugaan penipuan berkedok wedding organizer di Kabupaten Bandung terus memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan publik.

Sebuah rumah kontrakan di Perumahan Pasadan, Kampung Sembah, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, diduga menjadi bagian penting dari rangkaian modus yang digunakan untuk meyakinkan para calon pengantin.

Bangunan yang tampak layak sebagai kantor usaha profesional itu ternyata hanya sebuah rumah sewaan yang belum lunas pembayarannya.

Rumah tersebut diketahui ditempati oleh seorang perempuan bernama Suci yang diduga mengelola usaha wedding organizer yang kini menjadi sorotan banyak pihak.

Keberadaan rumah itu sebelumnya dipercaya sebagai bukti bahwa usaha yang dijalankan memiliki legalitas dan operasional yang jelas.

Namun di balik tampilan yang meyakinkan, tersimpan fakta yang membuat para korban semakin terpukul.

Ketua Koordinator lingkungan setempat, Deden Suparlan, mengungkapkan bahwa Suci baru menempati rumah tersebut beberapa pekan sebelum kasus ini mencuat ke publik.

"Jadi dia (Suci) ini ngontrak di sini, tahunan. Kemarin sama yang punya rumah sepakat Rp 15 juta per tahun. Kemarin harusnya di minggu ini itu bayar pelunasan, karena baru DP Rp 3 juta. Tapi karena orangnya hilang, tidak bisa dihubungi jadi belum ada pembayaran," ujar Deden saat ditemui di lokasi, Selasa (9/6/2026).

Keterangan tersebut menambah panjang daftar kejanggalan yang kini menjadi perhatian para korban maupun warga sekitar.

Menurut Deden, Suci kerap memperkenalkan rumah kontrakan itu kepada calon klien sebagai aset milik pribadinya.

Langkah tersebut diduga menjadi strategi untuk membangun citra sukses sekaligus meningkatkan kepercayaan calon pengantin yang ingin menggunakan jasanya.

Baca juga: WO Bodong di Majalaya Tipu 140 Calon Pengantin, Total Kerugian Rp2,4 M, Korban Tergiur Paket Murah

Rumah yang disewa pelaku penipuan puluhan calon pengantin dan vendor yang dijadikan kedok kantor oleh pelaku, rumah tersebut berlokasi di Perumahan Pasadan, Kampung Sembah, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2026).
Rumah yang disewa pelaku penipuan puluhan calon pengantin dan vendor yang dijadikan kedok kantor oleh pelaku, rumah tersebut berlokasi di Perumahan Pasadan, Kampung Sembah, Desa Cipedes, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Selasa (9/6/2026). ((Ist)/KOMPAS.COM/M. Elgana Mubarokah)

Kecurigaan mulai memuncak ketika puluhan korban mendatangi lokasi tersebut pada Sabtu malam untuk mencari kejelasan terkait layanan yang telah mereka bayar.

Alih-alih bertemu dengan pengelola WO, para korban justru mendapati rumah itu tanpa keberadaan Suci yang sebelumnya sulit dihubungi.

Di dalam rumah hanya ada empat orang karyawan yang tampak kebingungan menghadapi kedatangan para korban yang menuntut penjelasan.

"Keempat orang ini tidak tahu apa-apa saat ditanya para korban. Mereka tidak tahu keluar masuk uang karena hanya orang lapangan. Bahkan mereka juga mengaku sering terlambat menerima gaji," kata Deden.

Pengakuan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa para pekerja di lapangan juga tidak mengetahui persoalan yang terjadi di balik operasional WO tersebut.

Situasi itu membuat suasana di lokasi sempat dipenuhi ketegangan, kekecewaan, dan tangis para calon pengantin yang merasa harapan mereka untuk menggelar hari bahagia terancam berantakan.

Banyak korban mengaku sudah menyerahkan dana dalam jumlah besar demi mempersiapkan momen pernikahan impian mereka.

Kini mereka hanya berharap pihak yang bertanggung jawab segera ditemukan dan memberikan kejelasan atas nasib uang yang telah disetorkan.

Baca juga: Liciknya Owner WO Marwah Tipu Puluhan Calon Pengantin Rugi Rp2,6 M, Ternyata Residivis, Tak Kapok!

WO BODONG - WO bodong di Kabupaten bandung, tipu ratusan korban, rugi Rp2,4 miliar.
WO BODONG - WO bodong di Kabupaten bandung, tipu ratusan korban, rugi Rp2,4 miliar. ((Ist)/YouTube tribunjabar video)

Masuk Rumah Sebelum Melunasi Sewa

Kecurigaan warga sebenarnya sudah muncul sejak awal Suci menempati rumah tersebut.

Saat proses pindahan, pemilik rumah menitipkan kunci kepada pemilik warung dengan pesan agar kunci hanya diberikan setelah sisa biaya sewa sebesar Rp 12 juta dilunasi.

Namun, Suci disebut datang bersama klien dan meminta kunci dengan alasan telah mendapatkan izin dari pemilik rumah.

"Dia datang dengan kliennya dan minta kunci ke warung. Dia bilang sudah izin ke yang punya rumah. Akhirnya kunci dikasihin dan Suci masuk bersama kliennya. Ternyata belum izin ke yang punya rumah," ujar Deden.

Selain itu, Suci juga tidak pernah menyerahkan salinan kartu identitas kepada pengurus lingkungan meski telah beberapa kali diminta untuk keperluan pendataan warga.

"Saya meminta untuk menyerahkan fotokopi KTP untuk pendataan pengurus di sini. Tapi sampai sekarang tidak ada," katanya.

Deden menambahkan, selama tinggal di lingkungan tersebut, Suci dikenal tertutup dan jarang berinteraksi dengan warga sekitar.

"Kami di sini jarang bersosialisasi dengan dia. Jadi datang ke sini, menerima tamu, lalu pergi lagi. Aktivitasnya lebih banyak urusan bisnis," ujarnya.

Pasca-rumah tersebut didatangi para korban, aktivitas operasional langsung berhenti total. Kendaraan maupun karyawan sudah tidak lagi terlihat di lokasi.

Kerugian Korban Tembus Rp 2,4 Miliar

Sebelumnya, salah seorang korban, Sunsun Nugraha Tasdik (35), mengungkapkan bahwa para korban telah membentuk grup WhatsApp yang kini beranggotakan sekitar 140 orang.

Sebanyak 80 persen anggota merupakan calon pengantin, sementara sisanya adalah vendor yang belum menerima pembayaran atas jasa yang telah diberikan.

"Kalau kita totalkan dari jumlah semua korban, itu kurang lebih mencapai Rp 2,4 miliar," kata Sunsun.

Para korban telah melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polda Jawa Barat pada Sabtu (6/6/2026). Pada Senin (8/6/2026), mereka kembali mendatangi kepolisian untuk melengkapi bukti-bukti pendukung laporan.

(Tribunnewsmaker.com/ Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.