TRIBUNJABAR.ID - JAKARTA - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum melantik Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Dalam sambutannya, Direktur Pidana Ditjen AHU Romi Yudianto menegaskan bahwa pelantikan PPNS bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi merupakan amanat negara yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
"Setiap kewenangan yang diberikan kepada PPNS harus digunakan secara profesional, akuntabel, dan humanis dalam rangka menegakkan hukum," ujar Romi.
PPNS Imigrasi memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peran tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian.
Romi mengingatkan bahwa keberhasilan PPNS tidak hanya ditentukan oleh kemampuan melakukan penyidikan, tetapi juga oleh ketertiban administrasi dan koordinasi antarinstansi. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kewajiban melaporkan setiap mutasi atau perubahan status PPNS kepada Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU.
Menurutnya, pelaporan mutasi yang tertib penting untuk memastikan legalitas kewenangan penyidikan tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Selain itu, Romi juga menekankan pentingnya kepemilikan Kartu Tanda Pengenal (KTP) PPNS sebagai bukti resmi kewenangan penyidikan sekaligus bentuk perlindungan hukum bagi PPNS saat menjalankan tugas di lapangan.
Untuk memperkuat peran PPNS secara nasional, Ditjen AHU terus mendorong kerja sama lintas kementerian dan lembaga melalui pengembangan kapasitas, pemantauan kinerja, serta evaluasi pelaksanaan tugas PPNS. Upaya tersebut dilakukan melalui penyusunan kurikulum bersama aparat penegak hukum, integrasi sistem pelaporan, hingga evaluasi berkala terhadap pelaksanaan tugas penyidikan.
Romi juga meminta setiap koordinator PPNS di kementerian dan lembaga aktif melakukan pemutakhiran data PPNS, termasuk pengangkatan, mutasi, pemberhentian, maupun pensiun. Data yang akurat dinilai penting untuk mendukung pembinaan dan pengawasan PPNS secara nasional.
Kepada para PPNS yang baru dilantik, Romi berpesan agar selalu menjunjung tinggi profesionalisme, memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya, serta mengedepankan pelayanan kepada masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas.
"Saudara-saudara adalah ASN terpilih yang dipercaya negara untuk menegakkan hukum. Jalankan amanah ini dengan integritas, disiplin, dan tanggung jawab," tutup Romi.
Merespons pelantikan dan arahan dari Ditjen AHU tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyambut sangat positif dan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus bersinergi dalam memperkuat administrasi penegakan hukum di wilayahnya.
"Kami di lingkungan Kanwil Kemenkum Jabar sangat mendukung penuh penegasan dari Bapak Direktur Pidana Ditjen AHU terkait pentingnya integritas dan tertib administrasi bagi para PPNS. Meskipun saat ini instansi Imigrasi dan Pemasyarakatan telah terpisah secara kelembagaan menjadi kementerian tersendiri, sinergi dalam penegakan hukum dan pembinaan administrasi PPNS tetap menjadi prioritas utama kami”.
“Melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum, khususnya pada Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum yang dikomandoi oleh Saudari Ave Maria Sihombing, kami terus berkomitmen untuk memfasilitasi pelaporan, pemutakhiran data, dan pelayanan administrasi PPNS secara tertib, cepat, dan akurat. Kami senantiasa siap berkolaborasi erat dengan seluruh instansi terkait di Jawa Barat guna memastikan legalitas dan profesionalisme para penyidik terpelihara dengan baik, demi tegaknya kepastian hukum dan kedaulatan negara di Tatar Pasundan," tegas Asep Sutandar.