TRIBUNGORONTALO.COM, Bone Bolango – Ketua Komisi II DPRD Bone Bolango, Sofyan Wahidji, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango segera merealisasikan berbagai program pembangunan fisik yang telah dianggarkan dalam APBD 2026.
Menurutnya, percepatan pelaksanaan kegiatan sangat penting agar penyerapan anggaran daerah berjalan optimal dan hasil pembangunan dapat segera dirasakan masyarakat.
Hal itu disampaikan Sofyan usai mengikuti pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pergeseran anggaran tahun berjalan.
Dalam rapat tersebut, DPRD memperoleh penjelasan mengenai jadwal pelaksanaan sejumlah program pembangunan yang hingga kini belum terlihat berjalan di lapangan.
Baca juga: Cabai Tembus Rp100 Ribu, Pemilik RM Padang di Gorontalo Terpaksa Naikkan Harga Makanan
Menurut Sofyan, pemerintah daerah menjelaskan bahwa kegiatan pembangunan fisik dan infrastruktur akan mulai direalisasikan pada triwulan ketiga tahun 2026 atau sekitar Juli mendatang.
"Setelah kami diundang TAPD dalam pembahasan terkait pergeseran anggaran, disampaikan bahwa kegiatan pembangunan dan infrastruktur akan dianggarkan di triwulan ketiga. Artinya mulai berjalan sekitar bulan Juli," kata Sofyan Wahidji saat diwawancarai, Selasa (9/6/2026).
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, berdasarkan pemaparan pemerintah daerah, pada triwulan pertama dan kedua sebagian besar anggaran difokuskan untuk memenuhi kebutuhan rutin pemerintahan, mulai dari pembayaran gaji pegawai, tunjangan, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga gaji ke-13.
Karena itu, sejumlah program pembangunan yang membutuhkan anggaran cukup besar baru akan dilaksanakan setelah memasuki semester kedua tahun anggaran.
Meski memahami kondisi tersebut, Sofyan menegaskan pelaksanaan program fisik tidak boleh kembali mengalami keterlambatan.
Menurutnya, pemerintah daerah harus segera melakukan percepatan agar target pembangunan dapat tercapai sesuai jadwal.
"Ini harus segera dilaksanakan supaya penyerapan anggaran bisa terlihat. Pelaksanaan fisik di lapangan juga harus tergambar sehingga masyarakat dapat melihat langsung hasil pembangunan yang dilakukan pemerintah daerah," ujarnya.
Baca juga: Membanggakan Gorontalo! Tiga Perempuan Bone Bolango Resmi Jadi Wasit Berlisensi
Menurut Sofyan, salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan APBD adalah kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan program yang telah direncanakan.
Pembangunan fisik harus segera bergerak agar tidak menumpuk di akhir tahun anggaran.
Selain menyoroti pelaksanaan pembangunan, Komisi II DPRD Bone Bolango juga memberikan perhatian terhadap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Revisi tersebut dinilai penting karena terdapat sejumlah ketentuan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi maupun kebutuhan daerah saat ini.
Sofyan mengatakan pembahasan revisi perda sedang ditangani oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bone Bolango.
"Sekarang ada pembahasan terkait revisi perda pajak dan retribusi. Ini sangat penting karena ada beberapa temuan yang sudah tidak sesuai lagi dengan aturan sebelumnya," katanya.
Menurutnya, revisi perda tidak hanya bertujuan menyesuaikan aturan yang berlaku, tetapi juga membuka peluang bagi daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum bisa dipungut karena belum memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah pariwisata.
Sofyan menjelaskan, hingga saat ini sejumlah objek wisata di Bone Bolango baru dapat melakukan pungutan berupa retribusi parkir. Sementara retribusi tiket masuk wisata belum dapat diberlakukan karena belum diatur dalam perda yang berlaku.
"Contohnya retribusi tanda masuk di beberapa tempat wisata. Selama ini yang bisa dipungut baru parkir. Untuk tanda masuk itu belum bisa karena belum diatur dalam perda," jelasnya.
Menurut Sofyan, kondisi tersebut membuat potensi penerimaan daerah dari sektor pariwisata belum tergarap secara maksimal. Padahal, sejumlah destinasi wisata di Bone Bolango memiliki peluang memberikan kontribusi terhadap peningkatan PAD.
Karena itu, DPRD mendorong agar revisi perda segera diselesaikan sehingga pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang kuat dalam mengelola dan memungut retribusi dari objek-objek yang telah memenuhi ketentuan.
Selain sektor pariwisata, DPRD juga menemukan beberapa layanan di sektor kesehatan yang hingga kini belum dapat dipungut retribusinya karena belum tercantum dalam regulasi daerah.
"Ada juga beberapa layanan di rumah sakit yang sebenarnya sudah berjalan, tetapi belum bisa dipungut karena memang belum diatur dalam peraturan daerah," katanya.
Ia menilai revisi Perda Pajak dan Retribusi merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah di tengah tuntutan pembangunan yang terus meningkat setiap tahun.
Dengan regulasi yang lebih lengkap dan sesuai kebutuhan saat ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengoptimalkan berbagai potensi pendapatan yang selama ini belum tergarap.
Sofyan berharap pembahasan revisi perda tersebut dapat segera dituntaskan agar manfaatnya bisa dirasakan daerah.
"Yang paling penting sekarang adalah pelaksanaan pembangunan segera berjalan dan potensi PAD yang selama ini belum tergarap bisa dimaksimalkan untuk kepentingan daerah dan masyarakat," pungkasnya. (*/Jefri)