TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang oknum pejabat dilaporkan atas dugaan kepemilikan lebih dari 100 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Fasilitas penyedia makanan tersebut dibangun di kawasan pelosok yang jauh dari jangkauan pengawasan.
Berkas pengaduan resmi mengenai masalah ini diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (9/6/2026).
Dokumen laporan memuat data nama serta titik lokasi detail koordinat dari dapur umum yang bermasalah.
Berdasarkan berkas yang masuk, keterlibatan pihak internal ini terbagi dalam dua kelompok jabatan yang berbeda di tingkat struktural eselon pemerintahan.
"Ya sebenarnya saya menyerahkan informasi lah disertai data, jadi ada dua klaster, Eselon I dan Eselon II," kata Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Kelompok pertama di dalam laporan melibatkan seorang pejabat tingkat Eselon I berinisial IRA.
Dari data yang dikumpulkan, IRA diduga memiliki sekitar 20 dapur MBG.
Seluruh wilayah operasional dapur milik pejabat Eselon I tersebut berada di Pulau Jawa.
Temuan mengenai jatah dapur pejabat Eselon I itu sudah dikantongi sejak Senin (8/6/2026).
Namun, setelah ditelusuri kembali, ditemukan kasus lain di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang jumlahnya jauh lebih banyak.
Kasus kedua ini melibatkan pejabat Eselon II berinisial TSA.
Baca juga: Sony Sonjaya Ungkap Isi Chat 26 Tokoh yang Rebutan Dapur MBG, Ogah Dicap Aktor Utama Jual Beli SPPG
"Mengagetkan lagi, saya dapat temuan kasus BGN ini diduga ada pejabat setara Eselon II yang punya dapur umum sekitar diatas 100. Sementara kemarin temuan saya setara Eselon I bahkan punya 20-an dapur umum," sambungnya.
TSA diduga menggunakan wewenang jabatannya yang membawahi wilayah pinggiran.
Area operasional tersebut masuk dalam kategori daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Dia sebenarnya ngurusin yang agak di daerah-daerah terpencil, Artinya yang mestinya ditugasi di daerah-daerah 3T itu termasuk di pinggiran, tapi dia diduga juga berurusan atau mengelola sekitar 100-n dapur umum. Nah itu dia Inisialnya TSA," tutur Boyamin.
Selain laporan ke pihak kejaksaan, dokumen temuan ini juga akan diserahkan kepada Kepala BGN yang baru, Nanik S Deyang.
Langkah tersebut diambil agar evaluasi secara internal lembaga bisa segera berjalan.
Aturan program secara tegas melarang pejabat aktif mengelola dapur umum karena memicu benturan kepentingan.
Melihat kondisi tersebut, Boyamin mendesak agar kedua oknum pejabat dari jajaran Eselon I dan Eselon II itu segera diberhentikan dari posisinya.
"Dengan harapan dua oknum ini dipecat karena harusnya dia ada konflik kepentingan tidak boleh punya dapur umum, tapi nyatanya punya dapur umum. Dan jumlahnya tidak kira-kira diatas 100," jelas Boyamin.
Proses verifikasi di tingkat awal juga dipertanyakan karena bisa meloloskan izin ratusan dapur untuk dipegang oleh pejabat negara.
Posisi ganda sebagai pengawas sekaligus pemilik proyek dinilai rawan memuat unsur kolusi dan nepotisme.
Hal ini ditakutkan bakal berdampak pada kualitas makanan yang diterima oleh masyarakat di lapangan.
Jika nantinya ditemukan syarat operasional yang tidak terpenuhi atau pelaksanaan programnya buruk, para pejabat ini harus ikut bertanggung jawab secara hukum.
"Dengan posisi konflik kepentingan ini kan bisa dianggap kolusi dan nepotisme dan nanti kalau bisa ditemukan syarat-syaratnya tidak terpenuhi, pelaksanaannya jelek maka ya bisa diikutkan sebagai bertanggungjawab terhadap dugaan-dugaan penyimpangan," kata Boyamin.
Baca juga: PDIP Sebut Sudah Curiga Ada yang Tak Beres di Program MBG : Dari Awal Suara Kritis Sudah Ungkap Itu
Meskipun berkas data sudah diserahkan, status laporan ini masih berupa dugaan awal.
Tugas tim penyidik Kejagung saat ini adalah mendalami dan membuktikan kebenaran informasi tersebut.
Faktor lokasi di daerah terpencil disinyalir sengaja dipilih untuk menghindari pengawasan.
"Dan saya akan memberikan data lengkapnya termasuk dugaan yang dilakukan di daerah-daerah yang jauh dari Jakarta, dapur-dapur umum disana sulit pengawasan dan sedikit pengawasan dan diduga terafiliasi dengan pejabat eselon tadi," pungkasnya.
Penanganan laporan ini akan dikawal ketat sampai ada kejelasan hukum di Kejaksaan Agung.
Langkah hukum formal lainnya siap diambil jika penyidik tidak menindaklanjuti temuan tersebut.
"Kita kawal kalau nanti misalnya tidak diproses akan saya gugat Praperadilan, misalnya untuk membuka semuanya," tegas Boyamin.