Itu kan ada Rp10 triliun yang di kita dan Rp10 triliun yang di Kementerian Keuangan, itu sedang diberesin Perpresnya. Kayaknya sebentar lagi Perpresnya bisa selesai

Jakarta (ANTARA) - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan Rp 20 triliun yang akan diberikan untuk BPJS Kesehatan untuk kelangsungan atau sustainabilitas program BPJS Kesehatan akan diberikan usai Peraturan Presiden (Perpres) diselesaikan.

"Itu kan ada Rp10 triliun yang di kita dan Rp10 triliun yang di Kementerian Keuangan, itu sedang diberesin Perpresnya. Kayaknya sebentar lagi Perpresnya bisa selesai," kata Menkes Budi Gunadi di Jakarta, Selasa, usai rapat bersama DPR RI.

Menkes menjelaskan pihaknya sedang berupaya keras agar dananya dapat disalurkan. Namun demikian ada sejumlah halangan, seperti pihaknya hanya dapat menyalurkan apabila ada dua kondisi, yakni iuran dinaikkan atau jumlah peserta ditambah.

"Saya sudah bilang kalau bisa keluarin minggu depan, ya keluarin minggu depan. Cuma saya hanya bisa mengeluarkan kalau dua kondisi itu tadi," kata Menkes.

Sementara itu dari sisi Kementerian Keuangan, kata Menkes, ada aturan penyalurannya juga, dimana dana hanya bisa disalurkan juga net asset value negatif. Sedangkan saat ini, katanya, net asset value BPJS Kesehatan masih positif.

"Jadi dengan Rp20 triliun itu kita menghitungnya harusnya cukup lah, sampai akhir tahun harusnya cukup. Cuma sekarang memang prosesnya ini, bapak ibu, saya pastikan saya bekerja sekeras yang saya mampu untuk bisa gimana caranya uangnya sudah ada, sudah dialokasikan, sudah dianggarkan, ini secepat mungkin keluar," kata Menkes Budi Gunadi.

Menkes menyebutkan dana Rp 20 triliun ini hanya untuk setahun dan tahun depan akan ada lagi dana yang dibutuhkan, sehingga rencana penyaluran pada tahun depan juga perlu dipersiapkan mulai dari sekarang.

"Dan kalau bisa nanti metode penyalurannya itu dibikin yang lebih mudah, sehingga kita bisa menyalurkan ini dengan lebih mudah ya," ucap Menkes.

Dalam kesempatan itu dia juga menyinggung tentang penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menkes menyebutkan penghapusan ini sudah selesai dan tinggal menunggu tanda tangan Perpres.

"Rencananya nanti saya juga akan menghadap Mensesneg saya supaya dipersiapkan," katanya.

Untuk detail isi dan nominal yang dihapus, kata dia, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) lebih mengetahui.