Jadwal Pembukaan Pendaftaran SPMB Sumedang 2026 Khusus Jenjang SD dan SMP
Dedy Herdiana June 09, 2026 08:35 PM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG – Kini, para calon siswa siswi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tengah disibukan dengan pendaftaran seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Yang mana, ini adalah kesempatan untuk para siswa siswi untuk bisa bersekolah di sekolah yang mereka impikan.

Apalagi khusus untuk para siswa siswi sekolah di Kabupaten Sumedang dan sekitarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025.

SPMB dirancang sebagai bentuk perbaikan dari PPDB, mekanisme baru ini diharapkan mampu memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang selama ini muncul dalam sistem sebelumnya.

Baca juga: Jadwal dan Jalur Resmi Pendaftaran SPMB SD dan SMP 2026 di Kabupaten Garut, Catat Sekarang!

Salah satu perubahan dalam SPMB adalah penghapusan sistem zonasi dan penggantian dengan sistem domisili.

Dalam sistem baru ini, kuota jalur afirmasi bagi siswa kurang mampu dan penyandang disabilitas diperluas, dengan tujuan untuk memberikan akses lebih besar kepada mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas.

Lantas, kapan dibuka pendaftaran SPMB Sumedang 2026?

Baca juga: Pengumuman SPMB Sekolah Maung 2026, Lengkap dengan Linknya

Baca juga: Pengumuman SPMB Sekolah Maung 2026, Hari Ini Mulai Daftar Ulang

Jadwal Pembukaan Pendaftaran SPMB Sumedang 2026

Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Sumedang sebagai penyelenggara SPMB tingkat SD dan SMP tahun ajaran 2026/2027.

Sedangkan untuk SPMB tingkat SMA dan SMK tahun ajaran 2026/2027 diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaui Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Baca juga: Cara Cek Pengumuman SPMB Sekolah Maung 2026, Lengkap dengan Link Resminya

SPMB SD

SPMB tingkat SD tahun ajaran 2026/2027 terdiri dari 3 jalur:

  • Jalur Domisili, dengan minimal kuota 70 persen. Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
  • Jalur Afirmasi, dengan minimal kuota 15 persen . Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi, dengan maksimal kuota 5 persen . Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca juga: Link Pengumuman SPMB Sekolah Maung 2026, Cek di Sini Sekarang Juga!

SPMB SMP

SPMB tingkat SMP tahun ajaran 2026/2027 terdiri dari 4 jalur:

  • Jalur Domisili, dengan minimal kuota 40 % . Jalur domisili merupakan sistem yang juga dikenal dengan zonasi. Namun, pada SPMB akan terdapat sejumlah perubahan atau penyesuaian sistem domisili dalam implementasinya.
  • Jalur Prestasi, dengan minimal kuota 25 % . Jalur prestasi yang dilakukan dengan mengukur prestasi akademik dan non akademik murid. Prestasi non akademik digolongkan menjadi tiga yaitu olahraga, seni, dan kepemimpinan.
  • Jalur Afirmasi, dengan minimal kuota 20 % . Jalur ini dibuka untuk murid dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.
  • Jalur Mutasi, dengan maksimal kuota 5 % . Merupakan jalur yang diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan bagi anak guru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Baca juga: Hari Pertama SPMB Sekolah Maung di SMKN 2 Tasikmalaya Masih Sepi Pendaftar 

Pendaftaran SPMB SD dan SMP di Kabupaten Sumedang

Maka dari itu, silahkan buka halaman pendaftaran SPMB tingkat TK, SD & SMP di Kabupaten Sumedang: https://spmb.sumedangkab.go.id/.

Di halaman tersebut terdapat Aturan dan Prosedur, Jadwal Pelaksanaan, Lokasi Pendaftaran, Alur Pelaksanaan, Daya Tampung dan Hasil Seleksi.

Untuk murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023 Bab IV tentang Pengelolaan Dana BOSP Satuan Pendidikan Swasta. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.